Fakta-fakta THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Cair Pekan Depan atau Masih Lama?

4 days ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum juga menyampaikan waktu resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, TNI, Polri. Aturan mengenai THR masih terus digodok oleh pemerintah.

Pada kesempatan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kalau THR PNS akan dicairkan. Prosesnya saat ini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun, pemerintah sendiri sudah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk pembayaran THR PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri. Ketentuannya, THR diberikan sebesar 100 persen, hitungan yang sama dengan tahun lalu.

Selain THR tadi, ASN juga masih menanti kepastian dari Gaji ke-13. Biasanya, bagian ini diberikan menjelang masa tahun ajaran sekolah di Juli atau Agustus setiap tahunnya.

Selain itu, tahun ini pemerintah diharapkan mampu memberikan gebrakan. Selain THR PNS dan Gaji ke-13, pemerintah didesak untuk memberikan THR bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). THR ojol diisyaratkan bisa direalisasikan tahun ini.

Berikut rangkuman Liputan6.com terkait kepastian THR PNS, Gaji ke-13, hingga usulan THR buat ojek online.

Aturan THR di Tangan Prabowo

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diteken Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pencairan THR ASN akan diumunkan oleh Prabowo.

"Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpresnya. Nanti beliau yang akan mengumumkan, oke," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Dia tak mengungkapkan kapan Prabowo akan mengumumkan pencairan THR ASN. Namun, Sri Mulyani memastikan THR ASN akan cair 100 persen.Segera, Insya Allah," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan pencairan THR paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, hingga hari ini, 6 Maret 2025, aturan resmi terkait pencairan THR ASN masih belum dirilis. Pemerintah masih menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.

Proses ini biasanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang juga mencakup gaji ke-13, yang kemudian akan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk teknis pelaksanaannya.

Meskipun sebelumnya Menteri PANRB, Rini Widiyantini menjanjikan aturan tersebut rampung sebelum puasa, belum ada pengumuman resmi hingga saat ini.

Meskipun jadwal pasti belum diumumkan, beberapa sumber memperkirakan pencairan THR akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 17-20 Maret 2025.

Promosi 1

Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. Besaran THR diperkirakan sama seperti tahun 2024, yaitu 100% gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (bagi yang berhak).

Besaran THR diperkirakan akan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 persen gaji pokok. Namun, ini belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:• Tunjangan keluarga• Tunjangan pangan• Tunjangan jabatan• Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)

Total besaran THR yang diterima setiap individu akan bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima.

Dipastikan Menteri PAN RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025.

Dia menuturkan, pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 untuk masing-masing instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga.

"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin," ujar Rini dikutip dari Antara, Rabu, 12 Februari 2025.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.

Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

Ia juga memastikan aturan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 ini bisa keluar sebelum Ramadan. Artinya, aturan tersebut akan dirilis bulan ini.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Istana Jamin THR ASN Cair

Istana Negara menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bagian dari efisiensi anggaran yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto.

“Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Dia menyatakan, gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN merupakan hak para pegawai yang menjadi kewajiban negara untuk dibayarkan.

"Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan.

Gaji ke-13 Juga Tetap Akan Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati memberikan kabar terbaru soal nasib gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini. Menurutnya, pemerintah tengah memproses agar keduanya tetap cair di tahun 2025 ini.

Mulanya, dia mengatakan kalau hal tersebut masih diproses oleh Kementerian Keuangan.

"Iya, nanti, sedang diproses, nanti ya," ungkap Sri Mulyani, ditemui Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia menampik isu kalau Gaji ke-13 dan ke-14 itu dibatalkan. Menurutnya, hal tersebut sudah ditetapkan dan masuk ke anggaran tahun 2025 ini.

Kendati begitu, dia enggan merinci proses yang tengah dijalankannya tersebut.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu aja ya. Ya diproses aja dikerjakan," ucapnya.

Ketika dikonfirmasi lagi mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14, Sri Mulyani mengatakan kalau keduanya tetap akan dicairkan.

"InsyaaAllah yaa," tandasnya.

Usulan THR Buat Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pengemudi ojek online atau ojol sudah dalam tahap finalisasi.

Yassierli membeberkan, kebijakan terkait penyaluran THR kepada pengemudi ojol merupakan sebuah inisiatif baru.

"THR untuk ojol kita sedang finalisasi. Jadi kami memang ingin pastikan meaningful participation itu terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Rabu (5/3/2025).

Yassierli mengungkapkan, pihaknya optimis SE THR untuk pengemudi ojol akan rampung dalam waktu dekat.

"Kita selalu menguptamakan bagaimana dialog. Saya sendiri sudah beberapa kali bertemu (pengusaha/operator ojol) dan kita ingin memastikan sebelum nanti (SE) diumumkan, kita berharap itu adalah hasil dari proses musyawarah. Kita hadir dengan pengusaha/aplikatorndan juga dengan pengemudi online-nya,” terangnya.

"Jadi kami sedang mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula. Jadi ini masih proses,” sambung Yassierli.

Mitra Ojol Dapat Uang Tunai

Selain itu, ia menuturkan, Kemnaker juga telah mengusulkan kepada operator agar THR untuk pengemudi ojol disalurkan dalam bentuk uang tunai.

"Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” bebernya.

"Yang namanya terkait dengan hari raya. Kita kejar, kita punya target waktu,” Menaker menambahkan.

Sebelumnya, Menaker telah memastikan bahwa kementeriannya akan menerbitkan SE THR untuk para driver ojek online atau ojol pada akhir pekan ini. "Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," beber Yassierli pada Selasa, 4 Maret 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |