Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kebijakan keringanan perpajakan.
Masyarakat kini bisa memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga dapat melunasi pajak tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
"Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Berlaku Otomatis Tanpa Proses Pengajuan
Program penghapusan sanksi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Cakupan kebijakannya meliputi:
- Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
- Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Keringanan ini diberikan secara otomatis oleh sistem, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan secara manual untuk mendapatkannya.
Apresiasi bagi Warga dan Upaya Pemerataan
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam rangka perayaan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI.
“Kami ingin kebijakan ini betul-betul memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari langkah menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif dan adil.
Lusiana juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi ini hanya berlaku satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Pelayanan Responsif dan Pemulihan Ekonomi
Relaksasi pajak ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pelayanan publik yang lebih responsif serta mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan di tengah tantangan global.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda—sebagai kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih baik.