Gag Nikel Harus Penuhi Aturan Ini Setelah Kembali Beroperasi

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - PT Gag Nikel kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seiring hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengatur batasan-batasan untuk PT Gag Nikel supaya tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/9/2025).

“Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi,” ujar Hanif di Denpasar, Bali, Minggu, 14 September 2025.

Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan supaya saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.

"Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting,” kata Menteri Hanif.

Selain itu, pemerintah mengatur agar perusahaan tersebut emisi yang dihasilkannya bisa terus dikontrol.

“Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu,” Hanif menambahkan.

Batasan Operasional di Kementerian ESDM

Sementara untuk batasan operasionalnya, ia menegaskan, hal itu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” ujar Hanif Faisol.

Pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, karena lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran.

Sempat Dihentikan Sementara

Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Sedangkan PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk hanya dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan dengan saat ini sejak Rabu, 3 September 2025  perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi.

Dia menuturkan, hasil audit lingkungan mereka selama 4 tahun berturut-turut perusahaan tambang nikel tersebut mendapat hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan perusahaan itu memperoleh peringkat hijau dan biru.

Memastikan Tak Ada Dampak Pencemaran

Namun, menteri birokrat tersebut ingin memastikan tak ada dampak pencemaran lingkungan ke depan dengan intensifikasi pengawasan.

Pengawasan yang biasanya dilakukan setiap enam bulan, maka akan mereka lakukan lebih rapat menjadi setiap dua bulan sekali tinjauan langsung ke lapangan.

“Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan kewajiban dan tugas kita segera menghentikan,” ujar Menteri LH.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |