Harga Tembaga Indonesia Naik Imbas Permintaan Global

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT). 

Angka ini meningkat 2,29% dibandingkan periode pertama September 2025 yang tercatat USD 4.639,10 per WMT. Penetapan harga patokan ekspor tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1899 Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dan berlaku pada 15-30 September 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga tembaga sebesar 1,13%. 

"Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ungkap Tommy dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/9/2025).

Terbatasnya pasokan akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia serta fluktuasi nilai tukar turut memperkuat harga komoditas logam.

Logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga mencatat kenaikan harga, masing-masing 3,12% dan 3,96%. Kenaikan ini dipicu tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Proses Dilakukan secara Berkala

"Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025,” ujar Tommy.

Tommy menambahkan, penetapan HPE mengacu pada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta harga pasar internasional, yakni London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Proses ini dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan, sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri.

Selain itu, penetapan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Sinergi tersebut diharapkan mendorong kebijakan HPE untuk mencerminkan dinamika pasar global secara objektif, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” kata Tommy.

Harga Tembaga Indonesia di Tengah Penguatan Dolar AS

Sebelumnya, harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga pada periode kedua Juli 2025 terkoreksi tipis sebesar 0,01 persen dibandingkan periode pertama Juli 2025, yakni menjadi USD 4.683,84 per ton dari USD 4.684,41 per ton.

Penetapan harga patokan ekspor konsentrat tembaga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1640 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, tertanggal 11 Juli 2025 dan berlaku untuk periode 15-31 Juli 2025.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, penurunan harga ini dipengaruhi dinamika harga logam ikutan dalam konsentrat tembaga.

Dinamika Pasar Global

Dalam hal ini, khususnya emas yang permintaannya turun akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS), serta meredanya ketegangan geopolitik.

"Meskipun harga logam ikutan tembaga murni naik sebesar 1,3 persen dan perak naik 0,1 persen, nilai konsentrat tembaga secara keseluruhan sedikit tertekan karena harga logam ikutan emas turun sebesar 1,1 persen. Kondisi ini berkontribusi signifikan dalam penghitungan HPE," jelas Isy, Selasa (15/7/2025).

Perubahan harga logam-logam utama ini mencerminkan dinamika pasar global yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antara sejumlah faktor yang ada, yaitu fluktuasi permintaan global, penurunan stok akibat gangguan produksi di negara-negara produsen utama, serta perkembangan situasi geopolitik.

Acuan Penetapan HPE Konsentrat Tembaga

Menurut Isy, penetapan HPE didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juga mengacu pada data harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.

"Penetapan HPE sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar (BK) dilakukan secara berkala dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan," kata Isy.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, proses penetapan HPE melibatkan koordinasi antarkementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Hal ini untuk memastikan bahwa HPE yang ditetapkan mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif," pungkas dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |