KPPU Selidiki Dugaan Digitalisasi SPBU Rp 3,6 Triliun Terindikasi Diskriminatif

4 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun.

"Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina, dalam memilih metode pengadaan penyedia terkait proyek tersebut," kata Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Sabtu (5/7/2025).

Untuk diketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina, dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tujuan utama dilaksanakan proyek digitalisasi SPBU tersebut untuk melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM, khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia.

Namun, KPPU menyoroti penunjukan langsung Pertamina kepada salah satu BUMN dalam pengimplementasian proyek senilai Rp 3,6 triliun itu. Dengan alasan sinergi BUMN, tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut.

Deswin menilai, tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagaimana tindakan yang juga pernah dilakukan Pertamina dalam penunjukan langsung untuk proyek pembuatan logo yang telah diputus KPPU melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.

"KPPU menilai bahwa proyek digitalisasi ini memiliki nilai yang cukup besar dan secara langsung memiliki keterkaitan dengan pengeluaran negara terkait BBM bersubsidi. Sehingga seharusnya Pertamina terlebih dahulu membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia yang memiliki kemampuan melaksanakan proyek tersebut agar diperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik," terangnya. 

Sinergi BUMN Perlu Ditinjau Ulang

Proses pemeriksaan ini sejalan dengan rekomendasi KPPU terhadap pemerintah, agar meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN. Lantaran memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha, sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini.

Deswin menuturkan, alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi. Sehingga kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga lantaran mengurangi hambatan masuk (entry barrier) dalam industri tersebut. 

"Hal ini mengingat fakta bahwa masih ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, namun tidak diberi ruang untuk berkompetisi," ujar dia. 

Dugaan Praktik Diskriminasi

Dengan kata lain, penunjukan langsung yang tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi. Praktik ini mengarah pada pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha  tertentu.

Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5/1999, tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu. 

"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar," pungkas Deswin. 

KPPU Gandeng Muhammadiyah Perkuat Pengawas Persaingan Usaha

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PP Muhammadiyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk mendukung adanya amandemen atas undang-undang (UU) persaingan usaha. 

MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat. 

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun, dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.

emitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019. Bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan, kolaborasi dengan Muhammadiyah ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.

"Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi," kata Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (27/5/2025).

Muhammadiyah Dukung Amandemen UU 5/1999

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kini bergulir sebagai bagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. 

"Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” kata Haedar. 

Sementara Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto juga menyampaikan dukungan PP Muhammadiyah terhadap amandemen ini. Lantaran dinilai penting untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi. 

Ciptakan Kepastian Hukum

Agung menyebut, penyempurnaan UU tersebut diyakini akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.

"Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan," tuturnya. 

"Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut," pungkas dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |