Menaker Bongkar Alasan Banyak Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan perusahaan melakukan penahanan ijazah milik pekerjanya. Ada temuan kasus ijazah dijadikan sebagai jaminan hingga perkara utang piutang.

Dia mengakui, praktik perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh kerap terjadi. Tak cuma itu, dokumen asli pribadi pekerja juga ternyata ikut ditahan perusahaan.

"Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/5/2025).

Batasi Pengembangan Pekerja

Dia mengatakan, posisi pekerja dilemahkan atas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tadi. Artinya, hal tersebut turut membatasi pengembangan diri dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.

"Hal ini (penahanan ijazah) berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya," katanya.

"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak kepada kerja dan produktifitasnya," imbuh Yassierli.

Terbitkan Surat Edaran

Menaker Yassierli memandang perlu turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui penerbitan surat edaran terkait larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh.

Langkah ini, digadang untuk memberikan kenyamanan bagi para pekerja di sebuah perusahaan.

"Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau guru untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk menatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," jelasnya.

Isi Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan perusahaan menahan ijazah milik pekerjanya. Penerbitan itu menyusul banyak temuan kasus ijazah pekerja atau buruh ditahan oleh perusahaan.

"Hari ini, Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan, beserta jajaran, menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Yassierli menerangkan poin penting dalam SE tersebut. Pertama, perusahaan dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk pekerja.

Adapun, jenis dokumen pribadi yang dimaksud dalam SE ini merujuk pada dokumen asli atas nama pekerja. Yakni, dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"(Kedua) Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak," tegas dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |