Koperasi Desa Merah Putih Boleh Ikut Kelola Tambang? Ini Kata Kementerian ESDM

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara soal peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk ikut mengelola tambang batu bara dan komoditas mineral. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, tidak menampik koperasi berhak untuk bisa ikut mengelola tambang. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 atau UU Minerba.  

Sehingga, ia tidak menyangkal jika nantinya Kopdes Merah Putih ikut berjibaku mengelola pertambangan. "Mungkin bisa, mungkin," kata Tri Winarno saat ditemui di sela kegiatan IPA Convex 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (20/5/2025).

Kendati begitu, Kementerian ESDM perlu menerbitkan aturan turunan dari UU Minerba untuk mendetilkan peran koperasi dalam industri pertambangan. Lantaran, pemerintah belum punya acuan, koperasi seperti apa yang bisa ikut terjun di dalamnya. 

"Kalau yang secara spesifik nanti didetilin koperasinya koperasi yang bagaimana. Nanti item-item yang seperti apa koperasinya, itu sedang disusun," ujar Tri. 

Tri pun menargetkan aturan turunan daripada UU Minerba terkait itu bisa terbit di 2025. "PP (Peraturan Pemerintah) dulu, habis PP baru Permen (Peraturan Menteri ESDM). Tahun ini lah," ucapnya.

Bakal Dongkrak PDB Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Budi Arie Setiadi, menilai keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat menciptakan pemerataan dan inklusivitas. 

Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," ujar Menkop.

Masih Didominasi Koperasi Besar

Menkop Budi menegaskan selama ini pengelolaan sektor tambang di Indonesia masih didominasi oleh korporasi besar. Padahal, konstitusi Indonesia mengamanatkan sumber daya alam harus dikelola secara langsung oleh rakyat.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pemberdayaan koperasi dalam sektor tambang.

"Selama ini, pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut," jelas Budi Arie.

Perintah Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Harus Sukses

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan perintah Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus sukses.

Dia mengatakan hal tersebut usai mengumpulkan sejumlah bos-bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria.

"Kami rapat dengan Menteri BUMN, Wamen-wamen, semua Dirut-dirut BUMN disini hadir dalam rangka untuk mensukseskan program utama bapak Presiden yaitu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia bilang, Kepala Negara tak ingin kalau program andalannya ini gagal. Sehingga, setiap pihak diminta ikut aktif terlibat, termasuk BUMN.

Diketahui, tim dalam satuan tugas (satgas) percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah mulai berjalan. Targetnya, 80 ribu KopDes Merah Putih bisa dirilis 12 Juli 2025.

"Karena perintah bapak Presiden kalau ini koperasi tidak boleh tidak sukses, harus sukses. Oleh karena itu, kelahirannya memang harus di-bidani dulu sampai kuat dibimbing dan semua itu rupanya setelah saya pelajari semuanya urusannya dengan BUMN kita," ujar Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Diluncurkan 12 Juli 2025

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang. 3 bulan berikutnya, pada 28 Oktober 2025, KopDes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih akan resmi beroperasi.

Hal tersebut jadi target yang ditetapkan dalam rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan KopDes Merah Putih. Dia merinci tahapan yang perlu dilakukan hingga 80 ribu KopDes Merah Putih resmi beroperasi.

Yakni, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan KopDes Merah Putih harus rampung pada 31 Mei 2025. Kemudian, pengurusan akta pendirian dan legalitas dan Kementerian Hukum pun harus selesai paling lambat 30 Juli 2025.

"12 Juli (bertepatan dengan) Hari Koperasi akan di-launching pembentukan Kopdes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan, 3 bulan sejak peluncuran Kopdes atay Kopkel Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi penuh. Meski, Presiden Prabowo Subianto awalnya meminta operasionalnya bisa dilakukan 2 bulan sejak diluncurkan.

"Kemudian 28 Oktober, Presiden minta 2 bulan tapi kami tawar, 'Bapak kasih bonus lah 1 bulan lagi'. Kita gak bilang gak bisa, siap. Tapi kami minta bonus tambah 1 bulan, makanya 28 Oktober nanti akan launching sudah koperasinya, sudah jadi (beroperasi)," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |