Kapal Asing Tak Henti Curi Ikan di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkap alasan utama mengapa praktik illegal fishing, khususnya oleh kapal-kapal asing, masih terus terjadi di perairan Indonesia.

Menurutnya, kekayaan sumber daya perikanan Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para pelaku pencurian ikan lintas negara.

“Kita ketahui bersama bahwa illegal fishing merupakan kegiatan yang tidak pernah berhenti dan selesai. Ini membuktikan laut kita itu masih sumber dari perikanannya banyak,” ujar Pung dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan negara-negara tetangga yang sumber daya ikannya mulai menipis akibat praktik penangkapan yang merusak lingkungan kini menjadikan laut Indonesia sebagai sasaran.

Di beberapa negara, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan masih diperbolehkan, sehingga habitat perikanan seperti terumbu karang sebagai rumah ikan mengalami kerusakan.

“Karena mereka menggunakan alat tangkapnya itu tidak ramah lingkungan, maka ikan-ikan lebih betah ada di wilayah perairan Indonesia karena di kita terumbu karang masih bagus, tempat pemijahannya masih bagus,” katanya.

Keluhan Nelayan

Pung juga menyoroti dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas illegal fishing. Nelayan lokal, khususnya di daerah seperti Natuna, kerap melaporkan kesulitan bersaing dengan kapal-kapal asing ilegal yang menggunakan teknologi lebih canggih.

Lokasi-lokasi rawan illegal fishing yang menjadi perhatian PSDKP antara lain Laut Natuna, Laut Sulawesi, Selat Malaka, Arafura, dan Laut Jawa.

Dengan potensi perikanan yang besar namun tantangan pengawasan yang kompleks, laut Indonesia terus menjadi incaran. Maka dari itu Pemerintah akan menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan.

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Asal Vietnam, Masuk Lewat Perairan Natuna

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara. Keduanya diduga melakukan pengambilan ikan secara ilegal dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 15,8 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan itu sejalan dengan upaya memgurangi praktik ilegal fishing di wilayah laut Indonesia.

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Pung Nugroho dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4/2025).

Dua kapal ikan asing itu memiliki nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Keduanya terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4/2025).

Sempat Berupaya Kabur

Saat itu KP Orca 03 sedang dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di sisi lain KKP juga melakukan operasi mandiri menggunakan KP Orca 02. Pencuri ikan diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.

"Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” papar Pung menjelaskan. 

Saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.

Dia mengungkapkan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152,8 miliar. Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |