Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Memnaker) Yassierli mengatakan telah mengantongi kasus-kasus di internal kementerian yang dipimpinnya. Kasus itu sudah ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yassierli mengatakan langsung mengambil tindakan usai mendapat informasi pelanggaran. Terbaru, dia telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin pengadaan tenaga kerja asing (TKA).
"Jadi ketika pertama kali saya mendengar ada temuan ini, dan juga ada beberapa temuan yang lain begitu ya sebenarnya, ada yang kemudian sifatnya minor, ada yang memang ini sudah sampai ke KPK ," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sebagai langkah berbenah, Menaker Yassierli juga telah memperbaiki proses bisnis di Kemnaker. Termasuk pemetaan unit-unit yang masih memiliki risiko tinggi dan perlu perbaikan.
Pihaknya juga telah melakukan evaluasi terhadap unit-unit kerja yang ada di Kemnaker di berbagai tingkat jabatan. Mulai dari level subkoordinator, koordinator, hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami itu adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat, apakah dia cocok, termasuk tentu juga adalah integritas. Apakah selama ini ada laporan atau tidak dan kita sudah hampir selesai untuk kita melakukan rotasi seperti itu," tuturnya.
Menaker Sudah Pecat Pejabat Diduga Terlibat Korupsi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan tenaga kerja asing (TKA). Menyusul proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Yassierli membenarkan ada penggeledahan tersebut. Bahkan, langkah berani dengan pencopotan pejabat di lingkungan Kemnaker sudah dilakukan sejak lama.
"Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dicopot Sejak Februari 2025
Kendati begitu, dia enggan mengungkap jumlah pejabat yang telah dicopotnya itu. Dia hanya menyebut kalau ada lebih dari 1 pejabat Kemnaker yang sudah dicopot sejak Februari-Maret 2025 lalu.
Dia menegaskan kembali, pencopotan pejabat bermasalah itu memastikan layanan izin pengadaan tenaga kerja asing berjalan normal.
"Karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA) dan malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.
KPK Sudah Tetapkan 8 Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).
Setyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada April 2025.