631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 26 Januari 2026

6 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen pajak Kementerian Keuangan mencatat perkembangan positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 631.659 SPT.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan data DJP, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total 631.659 SPT, sebanyak 532.668 disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan sebanyak 70.088 SPT. Jumlah ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor informal dan pekerja mandiri dalam kepatuhan pelaporan pajak tahunan.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam rupiah mencapai 28.737 SPT, sedangkan badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat tercatat sebanyak 47 SPT.

Pelaporan Beda Tahun Buku Mulai Tercatat Sejak Agustus 2025

Selain wajib pajak dengan tahun buku kalender, DJP juga mencatat pelaporan SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku. Pelaporan kategori ini mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Hingga 26 Januari 2026, jumlah SPT dari wajib pajak badan beda tahun buku dengan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 116 SPT. Sementara itu, badan dengan pembukuan dalam mata uang dolar AS tercatat sebanyak 3 SPT.

"Beda Tahun Buku dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Badan (Rp) 116 SPT dan Badan (USD) 3 SPT,” ujarnya.

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 12,5 Juta Wajib Pajak

Di sisi lain, DJP juga melaporkan progres aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat. Hingga 26 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.529.341 wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.588.025 merupakan wajib pajak orang pribadi, disusul oleh 851.949 wajib pajak badan. Aktivasi ini menjadi bagian dari implementasi sistem perpajakan terpadu berbasis digital.

Selain itu, aktivasi akun juga dilakukan oleh 89.144 wajib pajak instansi pemerintah serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |