Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana Negara Rabu 28 Januari 2026

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi nasional besar-besaran pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur, termasuk buruh PT Pakerin Mojokerto yang saat ini sedang melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Hukum.

KSPI menyatakan aksi tersebut akan menjadi bentuk perlawanan terbuka kelas pekerja terhadap serangkaian kebijakan dan keputusan pemerintah yang dinilai tidak berpihak serta mengancam kepastian kerja dan penghidupan buruh.

Selain aksi di depan Istana Negara, KSPI juga menyampaikan rencana aksi lanjutan pada hari yang sama di kantor YouTube Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyusul pemblokiran kanal YouTube resmi Partai Buruh dan akun FSPMI Official tanpa alasan yang jelas.

Secara garis besar, KSPI menyampaikan ada tiga isu besar yang menjadi pemicu aksi nasional tersebut. Pertama, kekacauan kebijakan pengupahan di DKI Jakarta tahun 2026 terkait UMP dan rekomendasi UMSP.

Kedua, perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, ancaman PHK massal di PT Pakerin Mojokerto yang dapat berdampak pada sekitar 2.500 buruh, di tengah situasi buruh tidak dibayar selama tiga bulan akibat konflik pemilik perusahaan dan pembekuan dana operasional.

Presdien KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa persoalan kebijakan upah di DKI Jakarta tahun 2026 kembali menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami kebutuhan hidup buruh dan kerangka hukum pengupahan. KSPI menyebut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali melakukan blunder, karena selain UMP DKI 2026 yang dinilai terlalu murah, kini muncul rekomendasi UMSP yang dianggap salah arah dan berpotensi menjerumuskan Gubernur DKI.

“Untuk perkembangan daripada UMP DKI 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali blunder,” ujar Said Iqbal, Senin (26/1/2026).

KSPI menilai nilai UMP DKI 2026 merupakan blunder sejak awal karena lebih kecil dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Padahal, kebutuhan hidup di Jakarta jauh lebih tinggi, sehingga buruh terpaksa menombok untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Sudahlah blunder di nilai UMP DKI yang lebih kecil dari Bekasi dan Karawang, serta murah di tengah kebutuhan hidup yang tinggi, nombok. Sekarang UMSP kembali blunder,” tegas KSPI.

Biaya Hidup Tinggi

KSPI mengingatkan bahwa Jakarta merupakan kota besar dengan biaya hidup tinggi. Said Iqbal menyebut pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp28 juta, tetapi UMP hanya Rp5,73 juta per bulan. Menurut Said Iqbal, biaya hidup versi BPS mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, sehingga penetapan upah minimum itu dipandang tidak masuk akal.

“UMP-nya murah, di tengah pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar 28 juta rupiah, UMP-nya hanya 5,73 juta rupiah per bulan… ini kota yang biaya hidup BPS-nya 15 juta rupiah per bulan,” kata Said Iqbal.

Kebijakan menjadi makin dipersoalkan ketika rekomendasi UMSP DKI 2026 muncul dengan pola yang dinilai janggal. KSPI menyatakan bahwa penetapan UMSP seolah hanya mengurusi kelompok Astra sebagai contoh sektor otomotif, sehingga KSPI mempertanyakan apakah pemerintah DKI sedang mengatur upah minimum untuk seluruh perusahaan Jakarta atau hanya untuk kelompok perusahaan tertentu.

“Dalam penetapan UMSP DKI, di situ hanya diberikan kepada sebagai contoh kelompok Astra. Loh, ini pemerintah ngurusin perusahaan Astra atau perusahaan se-DKI? Masa upah minimum sektoral hanya untuk kelompok Astra, otomotif,” tegas Said Iqbal.

KSPI menilai logika itu tidak berdasar karena dalam sektor otomotif masih ada perusahaan lain seperti Mitsubishi dan Yamaha, serta berbagai sektor besar Jakarta seperti jasa dan perdagangan internasional yang mempekerjakan banyak buruh di kawasan gedung pencakar langit.

“Bagaimana dengan otomotif Mitsubishi? Bagaimana dengan otomotif Yamaha? Bagaimana dengan karyawan-karyawan yang bekerja di sektor jasa dan perdagangan internasional di gedung-gedung pencakar langit itu? Ini gimana cara berpikirnya Kadisnaker ini?” lanjutnya.

KSPI menegaskan bahwa UMSP/UMSK tidak boleh disusun berdasarkan kelompok perusahaan, melainkan harus mengikuti klasifikasi sektor industri secara baku melalui KBLI. KSPI merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan menyebut bahwa sektor upah minimum sektoral harus ditentukan sesuai kategori industri, bukan nama kelompok usaha.

“Di Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 jelas dikatakan UMSP atau UMSK sektor industri itu berdasarkan KBLI. Sektor-sektor industri yang diatur dalam KBLI namanya. Bagaimana mungkin hanya untuk kelompok Astra?” ujarnya.

Rekomendasi UMSP

Atas dasar itu, KSPI bersama Partai Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak menggunakan rekomendasi UMSP yang diajukan oleh Kadisnaker melalui rapat Dewan Pengupahan yang disebut tidak menghasilkan kesepahaman.

“KSPI bersama Partai Buruh meminta dengan hormat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk tidak menggunakan rekomendasi yang diajukan oleh Kadisnaker melalui rapat Dewan Pengupahan yang tidak ada kesepahaman,” kata Said Iqbak.

Dalam aspek hukum, KSPI menyampaikan bahwa buruh DKI sudah menempuh jalur gugatan PTUN, namun prosedur tidak bisa langsung masuk ke pengadilan. Keberatan harus diajukan dulu ke gubernur. Bila tidak dijawab dalam 10 hari, dianggap ditolak. Selanjutnya, buruh harus melakukan banding kepada atasan gubernur, yakni Presiden Republik Indonesia, sebelum perkara masuk PTUN. Oleh karena itu, KSPI memperkirakan gugatan PTUN DKI terkait UMP DKI 2026 dan tambahan isu UMSP ini dapat masuk pada akhir Januari 2026.

“Ini nggak ujuk-ujuk langsung ke PTUN ternyata… gubernur nggak ada jawaban berarti keberatan buruh ditolak. Maka buruh banding dulu ke atasan gubernur, yaitu presiden,” ujar KSPI. Said Iqbal menambahkan, “diperkirakan gugatan PTUN DKI tentang UMP DKI dan sekarang ditambah UMSP yang keblinger ini bisa masuk akhir bulan Januari 2026.”

Selain DKI, KSPI juga memaparkan bahwa di Jawa Barat situasinya serupa bahkan lebih luas. Hingga saat ini, keputusan UMSK 19 kabupaten/kota disebut telah melewati tenggat pengajuan gugatan karena keberatan buruh tidak dijawab oleh Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi (KDM). Karena tidak dijawab, buruh harus menempuh banding kepada Presiden sebelum gugatan masuk PTUN Bandung.

“Buruh Jawa Barat sudah mengugat keberatan kepada Gubernur KDM Kang Deddy Mulyadi, tapi tidak dijawab. Karena dia tidak dijawab, maka keberatan itu harus banding juga ke Presiden Republik Indonesia,” kata Iqbal.

Penegakan Aturan

KSPI menilai persoalan di Jawa Barat adalah soal penegakan aturan. Said Iqbal menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 menyatakan UMSK tidak boleh diubah gubernur, namun KDM mengubah UMSK tersebut. KSPI juga menilai jawaban pemerintah Jawa Barat bukan dilakukan lewat dialog resmi untuk mencari solusi, melainkan dibangun melalui konten dan pencitraan di media sosial.

“Ini persoalan law enforcement. Penegakan aturan itu nggak boleh kalah dengan strategi sosial media yang, tanda petik ya, kita sebut gubernur konten atau gubernur pencitraan itu,” kata KSPI. “Bukan dengan pertemuan-pertemuan resmi maupun informal dengan Serikat Buruh ataupun Apindo… tapi dijawab dengan konten dan pencitraan melalui sosial media.”

KSPI pun menegaskan buruh tidak akan terpengaruh oleh buzzer dan perang opini. Said Iqbal menyatakan akan bergerak di dunia nyata melalui pertemuan-pertemuan, konsolidasi, dan aksi jalanan bila diperlukan.

“Mau pakai buzzer-buzzer apapun, kita nggak akan mundur. buruh akan bergerak di dunia nyata… kalau perlu aksi terus menerus. Setiap sidang P2N aksi, di Gedung Sate aksi, di Istana Negara aksi,” tegasnya.

KSPI menyatakan bahwa PHK di Jawa Barat justru banyak terjadi di daerah upah murah seperti Majalengka, Subang, dan Garut. Sementara PHK di Bekasi pada perusahaan Jepang seperti PT Sanken dan PT Kogyo disebut bukan akibat upah, melainkan keputusan prinsipal Jepang menarik produksi kembali ke Jepang karena situasi daya beli Indonesia memburuk.

“PHK itu terjadi pada perusahaan-perusahaan yang upahnya murah, bukan yang upahnya tinggi. Kalau di PT Sanken dan PT Kogyo itu bukan karena upahnya… prinsipal Jepangnya menarik kembali semua produksi di luar Jepang ingin disatukan kembali di Jepang,” tegasnya.

KSPI juga mengkritik bahwa kebijakan upah yang disusun melalui konten menghindari debat substantif dengan buruh. Banyak jawaban pemerintah yang tidak nyambung, “ditanya A dijawab B”, sehingga memicu buruh memilih jalur aksi.

“Karena itu dibolehkan oleh konstitusi. Kita adukan pada Presiden. Kita minta PTUN memeriksa kebijakan Deddy Mulyadi,” kata Said Iqbal.

Ancaman PHK

Isu ketiga yang dinilai paling mendesak adalah ancaman PHK sekitar 2.500 buruh PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur. KSPI menyebut pabrik kertas tersebut sebenarnya sehat, namun konflik kepemilikan antarkeluarga membuat dana perusahaan yang disimpan di Bank Prima tidak bisa ditarik untuk operasional. KSPI menyatakan informasi dari buruh menyebut ada sekitar Rp1 triliun dana PT Pakerin di Bank Prima, yang kini menjadi BPR dan masuk LPS.

“Menurut informasi dari teman-teman buruh, 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima… nggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan. Buruh terancam PHK. Udah tiga bulan buruh nggak dibayar upahnya, pabriknya nggak jalan,” ungkapnya.

KSPI menyatakan Mahkamah Agung telah memutuskan pabrik tetap bisa beroperasi. Namun izin operasional disebut dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM periode lama di bawah Yasonna Laoly sehingga berlanjut hingga beberapa tahun berikutnya. KSPI meminta Presiden Prabowo turun tangan karena kasus ini dinilai bisa menjadi pengulangan tragedi Sritex, di mana buruh disebut dirugikan dan janji pemerintah tentang THR/pesangon tidak terbukti di lapangan.

KSPI meminta Menteri Hukum yang sekarang mencabut keputusan lama agar izin operasional kembali berjalan mengikuti keputusan Mahkamah Agung. Pemulihan izin operasional penting agar perusahaan kembali hidup, pekerja kembali bekerja, upah dibayar, dan PHK massal dapat dicegah.

“KSPI minta Bapak Presiden Prabowo menyelamatkan. Kembalikan uang pemilik perusahaan sehingga perusahaan hidup kembali. Perusahaan hidup kembali, karyawan bisa bekerja, upah dibayar, tidak terjadi PHK,” ujar Said Iqbal.

Melalui aksi 28 Januari, KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan memusatkan tekanan politik dan hukum agar kebijakan pengupahan dan penanganan PHK kembali pada prinsip keadilan sosial, kepatuhan hukum, dan keberpihakan nyata kepada buruh. Menurut Said Iqbal, konten media sosial, pencitraan, maupun buzzer tidak akan menghentikan gerakan buruh yang terus bergerak di dunia nyata.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |