Tata Kelola Tambang Diperbaiki, Galian Tambang Wajib Direboisasi Kembali

10 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta Upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dinilai telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan.

Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan terhadap komitmen negara dalam memastikan kegiatan Minerba (Mineral dan Batubara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada ekonomi nasional.

Ekonom Riyadi Mustofa, menekankan bahwa penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.

"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi, dikutip pada Minggu (30/11/2025).

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.

"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia.

Pencabutan Ribuan Izin

Tindakan konkret penataan tata kelola tersebut ditunjukkan secara tegas oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.

Bahlil menegaskan bahwa penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.

Tambang Ilegal Diduga Penyebab Bencana Sumatera, Ini Kata Bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara mengenai dugaan tambang ilegal jadi pemicu banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara. Kegiatan tambang, diakuinya sering jadi faktor bencana jika tidak dikelola secara baik.

Bahlil mengaku masih akan mengecek dugaan aktivitas tambang ilegal jadi pemicu bencana banjir bandang di Aceh dan Sumut. "Nanti kita cek, nanti kita cek ya," kata Bahlil, di DPP Golkar, Jakarta, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Dia memaparkan pengalamannya dahulu ketika menjadi pengusaha tambang, tak lain kegiatannya adalah menebang pepohonan. Alhasil, serapan air yang berkurang berdampak buruk pada lingkungan hingga menjadi bencana banjir dan longsor.

"Atas dasar pengalaman itu, dampaknya sekarang adalah apa yang terjadi. Ketika pertambangan, perkebunan tidak ditata dan dikelola secara baik, maka dampaknya kepada lingkungan dan sosial. Hari ini yang terjadi, tanah longsor, karena pengundulan hutan, banjir, juga mengalami hal yang sama," kata Bahlil dalam acara Aksi Nyata Bumi Lestari.

Saat Bahlil menjabat Menteri ESDM, dia bersikukuh untuk menata kelola tambang agar tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan tambang menjaminkan biaya reklamasi pasca tambang sejak awal.

"Jadi kepada adik-adik saya dari aktivis lingkungan, kami dari ESDM sekarang ketat sekali terhadap pertambangan. Begitupun di Migas. Amdal-nya menjadi satu hal yang sangat penting sekali," ujarnya.

Ditelisik Satgas PKH

Terpisah, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan dugaan pertambangan ilegal jadi penyebab banjir masih ditelusuri Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, Satgas sudah turun ke lapangan untuk menilik aktivitas tambang ilegal.

"Kan yang terkait dengan ilegal itu kan ada Satgas PKH. Satgas PKH kan sudah turun ke lapangan dan itu melakukan pemetaan di lapangan. Jadi juga ada kewajiban-kewajiban perusahaan," ucap dia.

"Ini untuk kewajiban perusahaan itu, kalau yang bersangkutan tidak memiliki perizinan, ya berarti ini kegiatan yang dilakukan adalah ilegal, itu ada denda yang diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan," sambung Yuliot.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |