Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode Mei 2025 adalah sebesar USD 924,46 per MT. Harga Referensi yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) ini turun sebesar USD 37,07 atau 3,86 persen dari periode April 2025 yang tercatat sebesar USD 961,54 per MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menjelaskan, penetapan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit” yang berlaku untuk 1—31 Mei 2025.
“Penurunan HR CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan China. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia,” ujar Isy dalam keterangan tertulis, Rabu (30/40/2025).
Isy mengungkapkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,71 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.003,22 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.283,63/MT. Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022.
“Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 924,46/MT,” jelas Isy.
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan kemasan bermerek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.