Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0046 Tahun 2025.
“Program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-498 Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia,” jelas Morris dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Ia menyebut, penghapusan sanksi ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
Denda Dihapus Otomatis, Tanpa Perlu Permohonan
Morris memastikan bahwa wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun untuk mendapatkan penghapusan denda. Sistem Bapenda secara otomatis akan menghapus bunga dan denda saat proses pembayaran pokok pajak dilakukan.
“Penghapusan ini diberikan secara sistemik dan otomatis. Warga cukup membayar pokoknya saja, sistem akan langsung menyesuaikan tanpa menambahkan denda,” ujar Morris.
Penghapusan sanksi mencakup dua hal utama:
- Bunga atas keterlambatan pembayaran PKB
- Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor Dorong Partisipasi Warga Bayar Pajak
Tujan Kebijakan
Morris menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Terlebih, saat ini Jakarta tengah memasuki masa transisi menuju kota global yang mandiri secara fiskal.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ini bukan hanya soal bebas denda, tetapi bagian dari kontribusi warga terhadap pembangunan Jakarta,” katanya.
Morris juga mengingatkan bahwa penghapusan denda ini tidak akan diperpanjang di luar periode yang sudah ditetapkan. Karena itu, ia mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pembayaran.
Insentif Sekali Jalan, Manfaatkan Sebelum Terlambat
Morris Danny menekankan bahwa program ini hanya diberikan satu kali dalam periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Setelah itu, sistem akan kembali mengenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menjanjikan ada program serupa di masa depan. Jadi, ini saat yang tepat bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan,” pungkasnya.
Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI berharap tercipta keadilan fiskal dan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sekaligus merayakan momen penting Jakarta dan Indonesia secara bermakna.