Kopdes Baru Diberi Pinjaman Modal Jika Untung

10 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - 103 Koperasi Desa (Kopdes) Merah percontohan yang telah beroperasi akan menjadi model penerapan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal itu dapat dilakukan usai koperasi mencatat kinerja positif dan terbukti untung.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025). Ia mengatakan fokus awal yakni memastikan berbagai lini usaha yang dijalankan Kopdes seperti agen LPG, pupuk dan sembako dipastikan untung.

"Enggak ada APBN-nya, usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” ujar Zulhas setelah rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta.

Zulhas menuturkan jumlah pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai kebutuhan riil dan kelayakan usaha yang diajukan oleh koperasi.

Sebagai contoh, jika sebuah koperasi membutuhkan modal untuk membeli pupuk senilai Rp60 juta, maka bank akan memberikan pinjaman sebesar itu, bukan jumlah yang lebih besar tanpa dasar.

Meski demikian, Zulhas tidak menjelaskan secara detil dari mana sumber modal awal yang digunakan oleh 103 koperasi percontohan untuk menjalankan usaha pertama kalinya.

Namun, menurut Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih yang ditandatangani pada 11 April 2025, Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Total Anggaran

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diprediksi mencapai Rp400 triliun. Sebagai modal awal, pemerintah akan memberikan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per unit koperasi dari Himbara.

Dana itu bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga menginstruksikan bank-bank Himbara untuk turut mengongkosi pendirian koperasi di bawah koordinasi Kementerian BUMN melalui skema channelling untuk investasi dan program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema executing untuk modal kerja.

Namun, menjelang peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) belum diterbitkan.

Peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diundur menjadi 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

Menkop: 80 ribu Kopdes Merah Putih Bakal Diresmikan 21 Juli oleh Prabowo

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, mengatakan 18 Kementerian/ Lembaga (K/L) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten, Jawa Tengah menggelar persiapan peluncuran program 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih yang akan dilakukan pada 21 Juli 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Menkop menegaskan bahwa persiapan peluncuran program Kopdes/ Kel Merah Putih ini sudah mendekati finalisasi. Dipastikan 103 Kopdes/ Kel Merah Putih percontohan (Mockup) sudah siap diperkenalkan kepada publik serentak secara virtual atau daring.

Melalui percontohan Kopdes/ Kel Merah Putih ini diharapkan Kopdes lainnya dapat mereplikasi ekosistem yang telah dibentuk demi memperlancar operasionalisasi pada masa mendatang.

"Satgas (Satuan Tugas) Nasional telah menentukan 103 titik percontohan yang tersebar di seluruh provinsi, titik-titik ini menjadi model awal penerapan Kopdes/Kel Merah Putih secara utuh," ujar Menkop Budi Arie usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Persiapan Peluncuran 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih, di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kec.Wonosari, Kab.Klaten, Jawa Tengah, minggu (13/7/2025).

Rakortas tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan, Menkop didampingi oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi.

Serta turut hadir Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kabinet Merah Putih lainnya.

Pusat Layanan Ekonomi

Menkop memastikan bahwa Kopdes/ Kel Merah Putih ini bukan sekadar koperasi biasa, melainkan sebagai pusat layanan ekonomi rakyat di desa yang akan mengelola dan menyalurkan kebutuhan dasar masyarakat.

Hingga 13 Juli 2025, secara nasional saat ini sudah terbentuk 81.147 Kopdes/ Kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum RI.

Peran Kopdes Merah Putih

Koperasi ini dirancang sebagai badan usaha yang memiliki unit lengkap seperti gerai sembako, layanan obat murah, klinik desa, simpan pinjam, serta pengelolaan logistik.

Bahkan, koperasi ini juga akan ditugaskan sebagai penyalur bantuan pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), gas bersubsidi hingga pupuk bersubsidi.

“Kehadiran koperasi ini akan menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi desa. Kita ingin menjadikan desa sebagai titik awal kebangkitan ekonomi nasional," sambung Menkop.

Dijelaskan bahwa 103 percontohan Kopdes/ Kel Merah Putih ini tidak berdiri sendiri melainkan didukung oleh beberapa lembaga pembiayaan besar seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Skema pembiayaan dirancang agar koperasi bisa mengakses dana dengan mudah namun tetap menjaga aspek kehati-hatian dan keberlanjutan usahanya.

Pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih ini nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dimatangkan oleh pemerintah. Khusus pembiayaan yang nantinya akan diberikan melalui LPDB, Koperasi diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.

“Yang penting ada usaha yang jelas dan rencana bisnis yang realistis. Kita ingin pastikan setiap dana yang turun bisa berdampak langsung pada masyarakat," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |