Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat bicara mengenai pemeriksaan terhadap pendiri Gojek Nadiem Makarim dan mantan Direktur Utama GoTo Andre Soelistyo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Adapun Kejaksaaan Agung telah selesai melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada Selasa, 15 Juli 2025.
"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak wewenang,” ujar Direktur Public Affairs & Communication PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/7/2025).
Ade menambahkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.
“Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” kata Ade.
Selain itu, Perseroan juga menginformasikan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 11 Juni 2024, yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota direksi atau karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
“Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” kata Ade.
Ade menuturkan, pihaknya senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.