Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mempercepat layanan penyediaan listrik dengan melakukan penyalaan serentak bagi 1.600 pelanggan di wilayah Jabodetabek. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PLN meningkatkan akses serta keandalan listrik bagi masyarakat sekaligus mempercepat layanan Pasang Baru dan Tambah Daya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, menjelaskan bahwa program penyalaan serentak ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang makin cepat dan efisien.
"Penyalaan serentak ini menunjukkan komitmen kami dalam mempercepat proses elektrifikasi di masyarakat. Dengan layanan yang lebih cepat, masyarakat dapat segera memanfaatkan listrik untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha," ujar Andy Adcha dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, PLN terus melakukan inovasi untuk memastikan seluruh proses layanan berjalan tepat waktu.
"Kami terus melakukan inovasi proses bisnis untuk memastikan layanan Pasang Baru dan Tambah Daya dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat," lanjutnya.
Program ini mencakup pelanggan rumah tangga hingga usaha kecil dengan kapasitas daya mencapai 197.000 VA. PLN memastikan seluruh tahapan mulai dari pengajuan hingga penyalaan listrik dilakukan dalam waktu yang lebih singkat berkat optimalisasi proses internal.
Untuk kemudahan pelanggan, permohonan Pasang Baru dan Tambah Daya dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau dengan menghubungi Contact Center 123 yang tersedia 24 jam.
Tarif Listrik PLN Terbaru Periode 17–23 November 2025, Cek Rincian Lengkap per kWh
Pembaruan tarif listrik selalu menjadi perhatian utama masyarakat, khususnya bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Penetapan biaya penggunaan energi ini memberikan kepastian dalam perencanaan anggaran bulanan, serta membantu konsumen menyesuaikan pola pemakaian listrik secara lebih efisien. Memahami tarif listrik PLN terbaru penting, agar setiap keluarga maupun pelaku usaha dapat mengantisipasi biaya operasional secara tepat.
Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik tidak hanya memengaruhi pengeluaran rutin tetapi juga memberikan gambaran mengenai besaran subsidi yang diterima. Informasi resmi dari PLN menjadi acuan utama untuk menilai besarnya biaya listrik sesuai golongan daya masing-masing pelanggan. Dengan mengetahui tarif listrik PLN terbaru, konsumen dapat mengelola penggunaan energi agar tetap hemat dan efektif.
Sektor bisnis dan industri juga membutuhkan informasi akurat mengenai tarif listrik untuk mendukung perencanaan produksi dan operasional. Perubahan atau penetapan tarif tertentu dapat berdampak signifikan terhadap biaya overhead serta harga produk di pasaran. Mengetahui tarif listrik PLN terbaru, membantu pengusaha menyesuaikan strategi pengeluaran energi agar tetap kompetitif di pasar.
Selain rumah tangga dan bisnis, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum dan pelayanan sosial juga terpengaruh oleh tarif listrik yang berlaku. Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/11/2025).
Kebijakan Penetapan Tarif Listrik Nasional yang Stabil
Pemerintah Republik Indonesia, melalui koordinasi dan pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari penetapan tarif listrik untuk periode triwulan keempat, yakni bulan Oktober hingga Desember 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kenyamanan finansial bagi seluruh konsumen listrik, mulai dari rumah tangga, sektor industri, hingga pelayanan publik di seluruh wilayah tanah air.
Penetapan tarif listrik ini merujuk pada landasan hukum yang tegas, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi PLN dalam menentukan besaran tarif yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan tarif memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adanya payung hukum ini juga menegaskan bahwa keputusan tarif bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi hasil dari proses perhitungan yang memperhatikan ketentuan dan prinsip ekonomi nasional.
Dalam praktiknya, mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang krusial. Beberapa faktor utama yang dijadikan acuan meliputi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Secara teori, perubahan signifikan pada salah satu atau kombinasi dari indikator-indikator ini dapat mendorong kenaikan tarif listrik, namun pemerintah memilih untuk menahan besaran tarif guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat.
Keputusan menahan tarif listrik ini juga dapat dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian finansial bagi rumah tangga dan sektor usaha. Dengan adanya kepastian harga energi, konsumen dapat melakukan perencanaan anggaran rumah tangga atau operasional bisnis secara lebih efektif.
Selain itu, stabilitas tarif listrik berperan penting dalam menjaga iklim ekonomi nasional tetap kondusif, mengurangi risiko tekanan inflasi dari sektor energi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi fluktuasi harga komoditas energi global yang cenderung tidak menentu.
Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru
Berikut merupakan rincian tarif listrik PLN untuk berbagai kategori pelanggan selama periode 17 hingga 23 November 2025. Informasi ini mencakup tarif untuk rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, serta pelayanan sosial, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Tarif ini ditetapkan untuk memberikan kepastian bagi konsumen dan mendukung kelancaran perencanaan penggunaan energi listrik.
1. Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga
Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik ditentukan berdasarkan golongan daya masing-masing pelanggan. Perincian tarif listrik untuk rumah tangga adalah sebagai berikut:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan ini mencakup rumah tangga berdaya rendah dengan penggunaan terbatas, sehingga tarif dirancang agar tetap terjangkau namun mencerminkan biaya penyediaan listrik.
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya ini biasanya digunakan oleh rumah tangga dengan kebutuhan listrik sedikit lebih besar, misalnya untuk tambahan peralatan elektronik rumah tangga.
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Tarif untuk golongan ini sama dengan golongan 1.300 VA, menyesuaikan konsumsi listrik yang lebih tinggi namun tetap dalam kategori rumah tangga kecil.
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan menengah ini umumnya melayani rumah tangga besar atau perumahan dengan kebutuhan energi lebih tinggi.
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWhGolongan ini ditujukan untuk rumah tangga yang menggunakan banyak peralatan listrik dan membutuhkan kapasitas energi besar.
2. Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Bisnis
Untuk pelanggan kategori bisnis, tarif listrik juga ditentukan berdasarkan golongan daya, menyesuaikan skala penggunaan listrik pada usaha atau toko:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Biasanya digunakan untuk usaha kecil hingga menengah yang memiliki kebutuhan listrik cukup tinggi, seperti minimarket atau kantor kecil.
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif ini berlaku untuk bisnis skala menengah hingga besar dengan konsumsi energi lebih tinggi, seperti pabrik atau gedung perkantoran besar.
3. Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Industri
Bagi sektor industri, tarif listrik ditetapkan sesuai golongan daya guna menyesuaikan kebutuhan energi produksi yang besar:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif ini berlaku untuk industri skala menengah hingga besar yang menggunakan listrik untuk operasional dan produksi.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Industri besar dengan konsumsi listrik sangat tinggi mendapatkan tarif lebih rendah per kWh untuk mendorong efisiensi dan daya saing sektor manufaktur.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4512411/original/053308500_1690191036-20230724_153839__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4589291/original/091420700_1695723008-airbus-a380-788573_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418442/original/026584200_1763618677-wicked-for-good-movie.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415612/original/089270400_1763382320-033a1940-a31e-482e-a04a-cd8ea7ac3e55.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1607800/original/075205400_1496043531-Foto_Liputan6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2724885/original/043387900_1549782641-20190210-Pertamina-Turunkan-Harga-BBM-Angga1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389971/original/055808800_1761216022-Chief_Operating_Officer__COO__Danantara__Dony_Oskaria.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427787/original/036827400_1764419027-WhatsApp_Image_2025-11-29_at_16.37.03_9b3a21a3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4200228/original/023261200_1666438803-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3975025/original/099793100_1648205102-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3194080/original/013571700_1596032591-Foto_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428380/original/028343900_1764498894-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_13.49.44_d725c50d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376539/original/061993300_1760007508-AP25282211663907.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4145736/original/042316300_1662224782-4_SPBU.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2981835/original/009330900_1575029583-20191129-Gas-Alam-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427938/original/075267700_1764463386-WhatsApp_Image_2025-11-29_at_22.03.18_6d6e0011.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4156442/original/088611200_1663062671-Emas6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3623436/original/030145300_1636065826-WhatsApp_Image_2021-11-04_at_17.38.11__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428064/original/073951300_1764475393-e3197559-da82-414e-bef4-816875b1465a.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372719/original/015353300_1759752210-IMG-20251006-WA0013.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305552/original/006464400_1754356170-IMG-20250805-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957031/original/046992800_1727733952-Snapinsta.app_412830169_383580067453328_4605501714941854422_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4465765/original/043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309500/original/043626700_1754629772-Screenshot_20250808_120506_Chrome.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332768/original/066977000_1756532035-rus4.jpg)