Pemulihan Pasca Bencana Aceh dan Sumatera Butuh Rp 70 Triliun

13 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebutuhan anggaran untuk penanganan pasca bencana di Aceh dan wilayah Sumatera mencapai puluhan triliun rupiah. Salah satu usulan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diperkirakan sekitar Rp 70 triliun.

Dalam rapat bersama DPR, Purbaya menjelaskan kebutuhan tersebut dirancang dalam skema multiyears. 

“Tahun pertama tahun ini Rp 28 triliun, tahun depan juga Rp 28 triliun, tahun berikutnya ada Rp 16 triliun. Itu juga digabung dengan usulan macam-macam itu ada dukungan ketahanan bencana, biaya operasional, tim pelaksanaan satgas, rehab dan lain-lain Rehab, lahan dan irigasi, bantuan benih, bantuan pakan dan ternak Itu sudah masuk ke kami itu sekitar Rp 43 triliun atau lebih kurang sedikit ya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama DPR, Rabu (18/2/2026). 

Menurut Purbaya, seluruh usulan tersebut diproses melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk digabungkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Setelah disetujui, anggaran akan diteruskan ke Satgas Bencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk disalurkan.

Ia menegaskan kebutuhan anggaran besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi ini berbeda dengan dana darurat yang telah dicairkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Sebelumnya, pemerintah telah menambah dana siap pakai BNPB sebesar Rp 4,63 triliun yang telah cair pada 6 Februari untuk penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta wilayah lainnya.

Anggaran Transfer ke Daerah untuk Wilayah Terdampak Bencana Ditambah Rp 10,65 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah terdampak bencana akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan mulai Februari 2026.

Purbaya menyampaikan total tambahan alokasi yang disetujui mencapai Rp 10,65 triliun. Dana tersebut akan dicairkan sebesar 40% pada Februari, 30% pada Maret, dan 30% pada April.

“Jadi yang disetujui adalah Rp 10,648 triliun Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai, paling tidak minggu keempat ya, Rp 4,2 triliun. Penggunaannya diproteskan untuk penggunaan belanja, pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebetulan mendesak lainnya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Koordinasi dengan Pimpinan DPR Soal Pemulihan Pasca Bencana Sumatera, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan TKD ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari. Setelah revisi selesai, dana akan langsung ditransfer ke pemerintah daerah dengan persyaratan yang minimal.

Tambahan Alokasi

Purbaya juga menegaskan tambahan alokasi tersebut diberikan kepada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah lain yang juga mengalami penurunan alokasi.

“Penambahan alokasi ke daerah, pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun Jadi bukan angka yang 7 atau 8, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri. Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD, semuanya akan direvisi ke atas,” katanya.

Tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Khusus untuk Aceh. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |