76 Juta Orang Bakal Mudik Pakai Kendaraan Pribadi, Jalan Tol Macet Lagi?

8 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2026, 76,25 juta diantaranya akan menggunakan kendaraan pribadi. Banyaknya jumlah ini disinyalir akan membebani jalan tol, terutama di wilayah Trans Jawa.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan jalan tol akan semakin terbebani dengan puluhan juga kendaraan di masa Mudik Lebaran 2026 nanti. Alhasil, titik-titik kemacetan diperkirakan akan ditemui meski di jalan bebas hambatan.

"Pemudik yang menggunakan mobil untuk bepergian pada libur Lebaran memilih melewati Jalan Tol 50,63 juta orang (66,40 persen), kemacetan parah sulit dihindari. Solusi kuncinya bukan lagi sekadar menambah tol, melainkan membenahi jalan arteri agar pemudik punya pilihan jalur alternatif yang setara, baik dari segi keamanan maupun kenyamanan," kata Djoko dalam keterangan resmi, Rabu (18/2/2026).

Dia menjelaskan, sejak 2019, jalan Tol Trans Jawa memang menjadi pilihan tercepat pemudik. Seiring waktu, diperlukan pengaturan lebih matang untuk menghindari penumpukan di berbagai titik.

"Popularitas ini harus dibarengi pengelolaan matang guna mencegah penumpukan ekstrem di titik-titik kritis," kata dia.

"Jalan tol maupun arteri di Jawa tidak dirancang untuk lonjakan volume ekstrem saat Lebaran. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas yang matang menjadi kunci utama," sambung dia.

Jamin Keselamatan Pemudik

Djoko mewanti-wanti aspek keselamatan pemudik menjadi kunci utama dalam masa Lebaran 2026 nanti. Mengingat lagi lonjakan kendaraan yang membuat jalan tol macet.

Masyarakat memilih jalan tol demi kenyamanan dan keamanan, meski risiko macet tetap tinggi saat mudik. Sebaliknya, jalur alternatif menuntut kewaspadaan ekstra akibat padatnya sepeda motor serta minimnya rambu dan penerangan jalan," ujarnya.

"Jika terjadi kerusakan kendaraan berhenti di jalur kiri dan segera menghubungi pusat pelayanan petugas untuk meminta bantuan. Pastikan kendaraan dlaam kondisi prima dengan BBM terisi penuh atau keterisian baterai mencukupi," imbuh Djoko.

Operasional Truk Dibatasi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk besar sumbu tiga atau lebih selama angkutan Lebaran 2026. Pembatasan dikecualikan bagi distribusi BBM hingga bahan pokok.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan Pengaturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. SKB itu diteken dengan Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," ucap Aan dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).

Jadwal Pembatasan Truk

Angkutan barang dibatasi mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," jelasnya.

BBM dan Bahan Pokok Tak Dibatasi

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam.

Serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," imbuh Aan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |