Menkeu Purbaya Tambah TKD Rp 10,65 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana Aceh dan Sumatera

16 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) telah disetujui sebesar Rp 10,65 triliun dan segera disalurkan ke pemerintah daerah yang terdampak bencana Aceh dan Sumatera.

Purbaya menjelaskan, tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh. 

Secara total ada 67 daerah di 3 provinsi yang terdampak bencana Sumatera menerima anggaran tambahan TKD itu. Adapun rinciannya adalah 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang turut mengalami penurunan. 

"Penambahan alokasi ke daerah, pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun Jadi bukan angka yang 7 atau 8, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Purbaya Dalam rapat bersama DPR, Rabu (18/2/2026).

Ia memaparkan, hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah mentransfer Rp 13 triliun ke daerah di tiga provinsi tersebut. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,78 triliun atau meningkat sekitar 30%.

Purbaya juga menyampaikan kondisi kas sejumlah daerah terdampak bencana pada Januari 2026 dalam posisi cukup. Di antaranya, Aceh memiliki kas Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun, sehingga total mencapai Rp9,9 triliun.

Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan TKD dijadwalkan rampung pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026, dengan penyaluran mulai dilakukan pada minggu keempat Februari. Skema penyaluran dilakukan selama tiga bulan, yakni Februari sebesar 40%, Maret 30%, dan April 30%.

"Jadi yang disetujui adalah Rp 10,648 triliun sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai, paling tidak minggu keempat ya, Rp 4,2 triliun Penggunaannya diproteskan untuk penggunaan belanja, pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebetulan mendesak lainnya,” kata dia.

Menurut Purbaya, penambahan TKD tersebut diperuntukkan bagi belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya, dengan mekanisme penyaluran tanpa persyaratan berlebihan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |