2,90 Juta Wajib Pajak Sudah Sampaikan Laporan SPT Tahunan

18 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru perkembangan wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB.  Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 2.906.662 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah diterima oleh DJP.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode hingga 18 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 2.906.662," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan DJP, Rabu (18/2/2026).

Pelaporan ini mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan berbagai klasifikasi tahun buku. Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, jumlah pelapor didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2.552.771.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 270.960. Adapun wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah berjumlah 82.229 dan dalam dolar AS sebanyak 92.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Dalam kategori ini, wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat sebanyak 594, sedangkan yang menggunakan dolar AS sebanyak 16 wajib pajak.

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 13,9 Juta Wajib Pajak

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem Coretax DJP. Hingga 18 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13.924.414.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414," ujarnya.

Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 12.942.290 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP tercatat sebanyak 892.396. Selain itu, sebanyak 89.503 wajib pajak instansi pemerintah juga telah melakukan aktivasi akun.

Adapun untuk wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah aktivasi akun tercatat sebanyak 225.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |