OJK: Terlambat Lapor jadi Biangkerok Dana Korban Penipuan Sulit Diselamatkan

20 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keterlambatan korban dalam melaporkan penipuan menjadi salah satu faktor utama gagalnya penyelamatan dana hasil kejahatan scam

OJK mencatat sekitar 80 persen pengaduan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana korban kerap berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.

"Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa jeda waktu pelaporan sangat menentukan peluang pemulihan dana. Semakin lama korban melapor, semakin kecil kemungkinan dana tersebut dapat diblokir atau ditarik kembali.

"Fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam,” kata Perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Kiki, kesenjangan waktu inilah yang menjadi titik krusial dalam penanganan kasus penipuan digital. Dalam banyak kasus, ketika laporan diterima, dana sudah berpindah ke rekening lain atau keluar dari sistem keuangan formal, sehingga upaya penyelamatan menjadi jauh lebih kompleks.

Kecepatan Laporan Jadi Kunci Penyelamatan Dana

OJK menilai kesadaran masyarakat untuk segera melapor masih perlu diperkuat. Banyak korban baru menyadari dirinya tertipu setelah beberapa jam bahkan berhari-hari kemudian, sehingga momentum untuk menghentikan aliran dana terlewatkan.

Di sisi lain, pelaku scam bergerak sangat cepat dan memanfaatkan teknologi untuk memindahkan dana secara instan. Dalam hitungan menit, uang hasil penipuan dapat dialihkan ke berbagai rekening atau instrumen digital, membuat proses penelusuran semakin sulit.

"Saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank tetapi dengan tepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital mulai dari dompet elektronik, aset crypto, emas digital, hingga e-commerce dan aset keuangan digital lainnya,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |