OJK Nilai Kekerasan Penagihan dan Praktik STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

11 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, keberadaan debt collector masih dibutuhkan dalam industri pembiayaan. Namun, maraknya penagihan utang oleh debt collector yang berujung kekerasan serta praktik jual beli kendaraan bermotor STNK only dinilai menjadi tantangan serius bagi industri pembiayaan. Fenomena ini berpotensi merugikan konsumen, meningkatkan risiko gagal bayar, dan menekan kinerja perusahaan pembiayaan.

Dalam diskusi bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only, Kamis, 5 Februari 2026, Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah, menyampaikan keberadaan debt collector masih dibutuhkan dalam industri pembiayaan. 

“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar (galbay),” ujarnya dalam keterangannya.

Namun, OJK menegaskan perlunya pengawasan ketat agar penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum. OJK juga menyoroti dampak forum jual beli STNK only terhadap industri pembiayaan.

“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelas Maman.

Ia menegaskan bahwa OJK tidak pernah melegitimasi praktik penagihan ilegal, termasuk penggunaan surat kuasa palsu. 

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut praktik STNK only dan tingginya risiko gagal bayar membuat perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian. 

“Hari ini sih masih tetap akses kehati-hatiannya luar biasa, kenapa? dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujuin, sekarang hanya empat, 40 persen yang kita setujuin,” pungkasnya

Suwandi juga menilai tingginya angka gagal bayar, tenor pembiayaan yang panjang, uang muka rendah, serta adanya perlindungan oknum tertentu terhadap debitur bermasalah semakin meningkatkan risiko pembiayaan. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan perlu menyesuaikan model bisnis atau bersiap menghadapi risiko yang lebih besar.

.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |