Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Langkah ini dinilai sebagai upaya akseleratif untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara sistemik dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengembangan keuangan syariah menjadi prioritas strategis.
Menurutnya, keseriusan pemerintah dan otoritas keuangan tidak hanya menyasar sektor konvensional, namun juga berkomitmen memperkuat pilar syariah dalam sistem keuangan nasional.
Pembentukan KPKS sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perkuat Pengambilan Kebijakan
Keberadaan komite ini diyakini mampu mempercepat pengambilan kebijakan dan perumusan regulasi syariah yang kredibel serta sesuai prinsip-prinsip syariah.
"Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari Undang-Undang P2SK tersebut," kata Dian dalam Pengukuhan KPSK, Selasa (8/7/2025).
Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentukan KPKS yang diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
KPKS Diharapkan Jadi Motor Regulasi Syariah
Dian menjelaskan, bahwa KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, terdiri dari unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keuangan syariah.
Para anggota internal berasal dari berbagai departemen di OJK yang terkait langsung dengan sektor syariah, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, hingga aset digital dan perlindungan konsumen syariah.
Sementara itu, anggota eksternal KPKS terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Dr. H. Anwar Abbas, Prof. Dr. KH. Hasanuddin, Prof. Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni. Mereka dipilih berdasarkan rekam jejak keilmuan dan kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
"Pembentukan KPKS memiliki tujuan yang sangat penting dalam mendukung peran OJK sebagai otoritas yang bermenang dalam pembinaan sektor jasa keuangan syariah," ujarnya.
Tujuan dibentuk KPKS
Lebih lanjut, Dian mengatakan dalam hal ini terdapat tiga tujuan utama dari dibentuknya KPKS. Pertama, adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Kemudian yang kedua adalah meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tuduh kepada prinsip seria.
"Ketiga, adalah mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Hal ini penting untuk memastikan sinergi antar sektor jasa keuangan syariah di Indonesia," pungkasnya.