Mendag Gerebek Pabrik HP Rekondisi, Kerugian Negara Sentuh Rp 17,6 Miliar

8 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tempat perakitan dan distribusi smartphone ilegal yang beroperasi di Ruko Green Court, Cengkareng. 

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 5.100 unit handphone ilegal dengan total nilai mencapai Rp12,08 miliar. Tidak hanya itu, turut ditemukan 747 koli aksesoris, seperti casing dan charger, senilai Rp5,54 miliar. Produk-produk tersebut merupakan hasil rakitan dari komponen yang diselundupkan secara ilegal dari Cina, melalui Batam. 

"Jadi, totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar. Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Cina,” kata Mendag Budi dalam ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

Semua bahan terdiri dari barang-barang bekas dan rekondisi, tetapi dikemas ulang hingga menyerupai produk baru. Merk-merk yang dirakit antara lain Redmi, Oppo, dan Vivo, yang kemudian dijual secara online melalui marketplace.

Kegiatan produksi ini diketahui telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan dilakukan secara intensif. Dalam waktu satu minggu, para pelaku mampu merakit hingga 5.100 unit handphone. Jumlah tersebut menandakan skala produksi yang cukup besar dan terorganisir, meski dilakukan di lokasi tersembunyi.

Kementerian memperkirakan total nilai barang yang disita mencapai Rp17,6 miliar, seluruhnya tanpa kontribusi pajak atau bea masuk, yang seharusnya menjadi hak negara. Kerugian ini belum termasuk potensi dampak ekonomi lainnya yang timbul akibat peredaran barang ilegal di pasar.

Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Seluruh barang yang disita telah diamankan, dan lokasi usaha langsung ditutup serta dilarang beroperasi kembali. 

Meskipun sebagian pelaku dilaporkan melarikan diri, pihak berwenang telah mengamankan penanggung jawab utama dari kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pemiliknya ya orang Indonesia. Ya tetapi dia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. Sebagian lari, tapi kan ada sebagian yang bisa kita, atau penanggung jawabnya ada,” ujarnya.

Koordinasi dengan Bareskrim 

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi, menyampaikan pihaknya siap untuk menangani perkara ini untuk ditindaklanjuti.

"Dengan apa yang disampaikan Pak Menteri tadi, tentunya beliau akan bekerjasama dengan Bareskrim dalam pengungkapan ini. Nanti menilai lanjuti perkara yang harus ditangani, terkait dengan kalau kita lihat tadi berhubungan dengan tindak pidana merek dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Selain itu, Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri material yang diimpor masuk ke Indonesia secara ilegal, yang digunakan untuk merakit smartphone tiruan.

"Kemudian selain itu juga ada rekan-rekan dari Bea Cukai mungkin, karena tadi ada material yang diimpor masuk ke Indonesia, kemungkinan besar juga tidak ada izinnya,” pungkasnya.

Peralatan Listrik dan Besi Baja Impor Ilegal Disita di Tangerang, Segini Nilainya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menggelar ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan seperti perkakas tangan, peralatan listrik, serta produk turunan besi dan baja, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pagi ini kita bersama-sama melakukan ekspos terhadap hasil pengawasan dan pengamanan terhadap produk-produk seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diimpor dari Cina oleh PT Asiaalum Trading Indonesia atau PT ATI yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mendag Budi, di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Mendag menegaskan, kegiatan pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan juga untuk melindungi konsumen. 

Informasi awal dari pengawasan ini adalah diperoleh melalui pengamatan di media sosial, khususnya di platform TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring dan setelah dilakukan pengamatan, informasi dari masyarakat dan KL teknis terkait.

"Akhirnya kita berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan untuk barang-barang impor dari Cina yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Barang-barang yang diimpor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor), SNI atau yang telah habis masa berlakunya, tidak memiliki nomor pendaftaran barang atau NPB.

Kemudian, barang-barang tersebut tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan atau K3L, dan mengimpor barang yang dilarang.

"Artinya, tidak boleh diimpor tapi diimpor, serta tidak mempunyai izin dokumen importasi barang,” ujarnya.

Jenis-Jenis Barang yang Diamankan

Barang-barang tersebut telah diamankan dengan rincian barang sebagai berikut, MCB (Miniature Circuit Breaker)  sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik dan mesin serup listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak kurang lebih 600.000 pcs, gunting dua tangan sebanyak 77 pcs, kapak sebanyak 66 pcs, penggaris besi atau UTTP sebanyak 578 pcs,baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, sekel sebanyak 4.215 pcs. 

"Total yang diamankan sebanyak 1.680.047 pcs atau diperkirakan senilai Rp18,85 miliar,” ujar Mendag.

Adapun sebagai tindak lanjut atas barang-barang ini maka Kementerian Perdagangan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan.

"Jadi, barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen dapat terpenuhi,” ujarnya.

Sanksi yang Diberlakukan

Adapun sanksi yang dapat diberikan, Kementerian Perdagangan melakukan pendekatan, persuasi setelah itu kalau tidak terbuka tidak memenuhi maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini.

"Dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.

Sementara, untuk barang-barang yang sudah beredar maka tugas dari perusahaan untuk menarik kembali barang-barang yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |