Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Ini Kata Bahlil

21 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam membenahi dan menertibkan aktivitas ekonomi yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam, terutama yang berlangsung di kawasan hutan nasional. 

Komitmen tersebut direalisasikan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Terkait hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources sebagai pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara, telah dilakukan berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis.

Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM akan menindaklanjuti proses pencabutan IUP tambang emas Martabe yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sebelumnya, Menteri Pras menjelaskan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat pelaksanaan audit di tiga daerah tersebut. Hasil audit yang dipercepat itu kemudian disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” ujar Menteri Pras.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |