Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan beberapa kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan gedung pemerintah dampak aksi demo ricuh beberapa waktu lalu, kini tengah dalam proses penggantian melalui mekanisme asuransi.
"Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Ogi merinci, beberapa fasilitas yang sudah teridentifikasi antara lain Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR-DPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta. Seluruhnya masuk dalam jaminan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).
OJK menilai mekanisme klaim yang berjalan cepat dapat membantu mempercepat pemulihan fasilitas publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu terlalu lama.
Tak hanya fasilitas negara, sejumlah gedung lain yang dikelola pemerintah daerah maupun pihak swasta juga terdampak. Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga tiga pos polisi di kawasan Slipi, Salemba Gunung Sari, serta sebuah hotel di Bandung turut mengalami kerusakan.
Ditanggung Perusahaan Asuransi Swasta
Kerusakan pada aset-aset ini sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta. Hal ini menunjukkan skema perlindungan asuransi memang penting tidak hanya bagi aset negara, tetapi juga aset swasta yang rawan terdampak aksi massa.
OJK Pastikan Korban Kerusuhan Dapat Santunan
OJK memastikan, korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September lalu mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.
Lembaga Keuangan Lainnya
"Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan," kata Ogi.
Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Momentum Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Aset
OJK menegaskan, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan aset publik dan swasta melalui asuransi. Lantaran, tidak semua fasilitas publik saat ini sudah dilindungi oleh skema konsorsium KABMN. Masih banyak barang milik negara, baik di pusat maupun daerah, yang belum diasuransikan.
Tak Bisa Dianggap Sepele
Kejadian kerusuhan menegaskan bahwa risiko kerusakan akibat aksi massa tidak bisa dianggap sepele. Perlindungan asuransi bukan hanya pilihan, melainkan kebutuhan agar kerugian finansial tidak membebani pemerintah maupun masyarakat.
"Dalam momentum ini, asuransi tambahan risiko huru hara atau yang dikenal dengan RSMDCC atau Riot Strike Malicious Damage dan Civil Commotion terbukti sangat penting, apabila perluasan jaminan ini memberikan kepastian pelindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi," pungkasnya.