Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan meminta penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-publik (Tbk).
Perintah penundaan RUPS dan aksi korporasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Rosan pada 5 Mei 2025 lalu. Menurutnya, hal itu untuk memastikan peran Danantara dan mengoptimalkan kinerja BUMN.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan evaluasi aksi korporasi BUMN oleh Danantara merupakan bagian dari kewenangan lembaga tersebut sebagai pemegang saham utama di BUMN-BUMN di bawah naungannya.
"Terkait kebijakan Danantara mengenai aksi korporasi yang akan dievaluasi terlebih dahulu oleh BPI, Danantara dan Holding Operasional, tentu hal itu merupakan kewenangan Danantara sebagai pemegang saham utama di BUMN-BUMN yang berada di bawahnya," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Koordinasi
Ia menambahkan OJK dan Danantara telah menjalin koordinasi intensif untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penguatan pengelolaan BUMN, khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Koordinasi ini meliputi pembahasan aturan pelaksanaan serta kebijakan yang mendukung Danantara dalam pengelolaan BUMN agar lebih optimal. Selain itu, pengelolaan dana oleh Danantara diharapkan berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan nasional.
"Langkah dan kebijakan tadi diharapkan akan mampu menarik minat investor baik dalam negeri maupun asing yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional," pungkas Mahendra.
Rosan Roeslani Perintahkan BUMN Tunda RUPS dan Aksi Korporasi
Seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi lainnya sebelum dievaluasi BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Penundaan RUPS berlaku bagi BUMN selain yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk).
Dalam surat tertanggal 5 Mei 2025 yang diterima Liputan6.com, Rosan Roeslani meminta RUPS BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung, kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik. Itu berlaku sebelum mendapat kajian dan evaluasi menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.
Aksi Korporasi Ditunda
Selain RUPS BUMN, Rosan juya meminta kegiatan aksi korporasi turut ditunda, termasuk penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, hingga divestasi). Kemudian, turut menunda kontrak jangka panjang yang signifikan.
BUMN wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
"(BUMN) Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional," tulis surat edaran tersebut, dikutip Kamis (8/5/2025).
Apa Aturannya?
Pada poin 1 surat edaran tadi, Rosan merujuk pada sejumlah aturan. Diantaranya adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN yang terbit 24 Februari 2025.
Berikutnya, telah diselesaikannya inbreng saham BUMN yang dilakukan ke dalam Holding Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
Lalu, inbreng saham Holding Operasional yang dilakukan ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ("BPI Danantara") berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
"Pengelolaan terhadap BUMN dan investasi dividen yang berasal dari BUMN sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL UU BUMN)," seperti dikutip.