Liputan6.com, Jakarta - Pekerja dan guru honorer yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat mengecek status pencairan dana bantuan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pencairan tengah dalam tahap akhir dan dana akan segera disalurkan.
“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).
Menurut Sunardi, keterlambatan pencairan BSU terjadi karena proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya masih berlangsung. Namun kini seluruh tahapan tersebut telah rampung dan tinggal menunggu finalisasi.
Calon penerima dapat mengecek status BSU secara daring menggunakan NIK di situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Pastikan data telah sesuai dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Adapun BSU tahun ini ditujukan bagi 17,3 juta penerima, termasuk pekerja formal dan guru honorer. Setiap orang akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), dengan skema pencairan sekaligus. Besaran bantuan adalah Rp300 ribu per bulan.
Syarat Utama Penerima BSU
Program BSU dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data calon penerima dari kalangan pekerja diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara data guru honorer dan tenaga pendidik PAUD diserahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnaker) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” jelas Sunardi.
Penyaluran BSU ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Beberapa syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid;
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian nasional di tengah tekanan global.
Fokus ke Pekerja Formal, Bagaimana Nasib Pekerja Sektor Informal?
Meski BSU menargetkan jumlah besar, bantuan ini masih terbatas untuk pekerja formal yang datanya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan, pekerja honorer dan outsourcing juga akan mendapatkan bantuan, tetapi pendataan mereka dilakukan melalui jalur terpisah. Di antaranya ada yang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk guru PAUD misalnya.
"Jadi, penerima yang kami maksud ini adalah dari kalangan pekerja formal, bukan termasuk honorer dan outsourcing,” ujar dia.