Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs

2 weeks ago 20
Update Berita News Sekarang Tepat Terbaru

Liputan6.com, Jakarta Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Bea Cukai kini tidak hanya terfokus pada pengawasan di pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara. Saat ini, Bea Cukai juga aktif membongkar peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur distribusi dalam negeri, khususnya antar provinsi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba untuk memperluas jangkauan penindakan narkotika hingga ke berbagai wilayah di dalam negeri. 

"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujar Nirwala, dalam keterangan resmi Senin (23/06/2025).

Sebagai bentuk keterbukaan atas hasil kerja tersebut, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai. 

"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," tegas Nirwala.

172 Laporan Kasus Narkotika pada April-Juni 2025

Berdasarkan data dari BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025, tercatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram. Dalam periode tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Bea Cukai dan BNN juga membongkar dua jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp26,17 miliar.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Hukuman yang menanti para pelaku berkisar dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kunci Perangi Jaringan Narkoba

Nirwala menegaskan, sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam memerangi jaringan narkoba yang semakin rapi dan sulit dideteksi. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. 

“Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika," tutupnya. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |