Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Denpasar secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pelanggaran di bidang cukai ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Kamis (19/06). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan pada tanggal 14 April 2025.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Hari Murdiyanto mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya toko yang menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah Uluwatu dan Seminyak. Informasi itu kemudian diperkuat dengan hasil analisis Bea Cukai Denpasar.
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi dua toko yang dicurigai. Dari dua toko tersebut kami mengamankan 3.121 batang cerutu dan 200 batang rokok tanpa pita cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik toko merupakan seorang wiraswasta bernama SRA," ujarnya.
Perbuatan SRA melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. Pasal 29 Ayat (1) Jo. Pasal 59 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan/atau Pasal 56 Jo. Pasal 29 Ayat (1) Jo. Pasal 59 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sanksi Administratif
Kemudian, sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan pelanggaran di Bidang Cukai, SRA dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam prosesnya yang bersangkutan memilih untuk tidak membayar denda tersebut, sehingga proses penyidikan dilanjutkan.
Selanjutnya, pada 29 April 2025, Bea Cukai Denpasar kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 1.807 batang cerutu dan 40 batang rokok di toko yang berlokasi di Seminyak. Selama proses penyidikan, SRA sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 April 2025.
Namun, pada 11 Juni 2025, pengadilan menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berjalan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung dan dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 12 Juni 2025. Total nilai barang bukti dari operasi penindakan kali ini mencapai Rp976.362.930 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp693.297.114,07.
"Kami berkomitmen dalam menindak pelanggaran di bidang cukai demi melindungi penerimaan negara dan mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal," tutup Hari.
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
Sebelumnya, Bea Cukai Tembilahan memusnahkan berbagai barang hasil penindakan senilai total Rp7,67 miliar atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (18/6/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal berbagai merek, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 25 unit handphone.
Seluruhnya merupakan hasil penindakan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
"Barang-barang ilegal yang kami musnahkan tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp7.677.113.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.852.996.112.
Pemusnahan dilakukan setelah barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Pekanbaru.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak secara fisik hingga tidak dapat digunakan kembali, dan disaksikan oleh pejabat instansi terkait seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, serta anggota legislatif daerah sebagai bentuk transparansi.
Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA, yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di daerah.
Pentingnya Partisipasi Publik
Setiawan juga mengapresiasi dukungan publik dalam membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kami. Partisipasi publik sangat penting sebagai bentuk pengawasan bersama,” ujarnya.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan stabilitas fiskal, Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Setiawan menyebut kegiatan ini sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam perannya sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, demi mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.