Asuransi Takaful Umum Pastikan Penuhi Ketentuan POJK 20/2023

2 months ago 34

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Takaful Umum menggelar kegiatan Pelatihan Bagi Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah Secara Nasional dalam rangka Pemenuhan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah Dan Produk Suretyship Atau Suretyship Syariah, yang merupakan acara sinergi dengan PT Aset Proteksi Indonesia sebagai strategic partner.

Head of Strategic Business Unit Suretyship Syariah PT Asuransi Takaful Umum Sutrimo dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah adalah salah satu faktor penting yang dapat mengakselerasi kesuksesan pemasaran produk Suretyship Syariah.

“PT Asuransi Takaful Umum telah mendapatkan persetujuan produk baru Takaful Suretyship dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 07 Mei 2025 dengan nomor S-1321/PD.021/2025 sehingga menjadi satu-satunya Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang sudah dapat memasarkan produk Suretyship Syariah, Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah ini dengan tujuan agar tim pemasar, memahami produk Takaful Suretyship sehingga mampu memberikan penjelasan yang komprehensif dan tidak menyesatkan kepada pihak Terjamin (Al-Makful Anhu) dan pihak Penerima Jaminan (Al-Makful Lahu)” papar Sutrimo.

Sutrimo juga menambahkan bahwa materi Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah ini selain tentang Product Knowledge juga diberikan materi tentang tehnis Suretyship Syariah dan hukum oleh pakar dibidangnya.

“Risiko yang dijamin dalam kontrak Kafalah Takaful Suretyship adalah risiko kejujuran, risiko kemampuan dan risiko keuangan, maka dalam Pelatihan Pegawai dan Pemasar Suretyship Syariah ini selain diberikan materi tentang Product Knowledge juga diberikan materi tehnis Suretyship Syariah oleh pakar Suretyship Syariah yaitu Bapak Kasmin Pasaribu dan materi hukum oleh Tokoh  Syariah, Pakar Hukum  dan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013 – 2015  di Indonesia yaitu Bapak Hamdan Zoelva, hal ini dengan tujuan agar Ibu dan Bapak sekalian juga memahami mitigasi risiko Penjaminan/Kafalah dan risiko hukum," jelas dia.

OJK Kebut Pengembangan Database Nasabah Asuransi dan Dana Pensiun

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat pengembangan sistem data terintegrasi untuk industri asuransi dan dana pensiun. Langkah ini merupakan bagian dari program strategis yang tertuang dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028.

"Saat ini beberapa tahapan telah dilaksanakan dalam rangka pengembangan Database Polis Asuransi, namun untuk database peserta pensiun masih dalam tahap pengembangan awal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).

Sejalan dengan hal tersebut, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pengembangan Database Polis Asuransi telah melalui beberapa tahapan signifikan. Saat ini, pengembangan tersebut telah memasuki tahap industrial test atau uji industri.

"Pengembangan Database Polis Asuransi saat ini telah memasuki tahap industrial test," ujarnya.

Industrial test ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sebelum database ini diterapkan secara penuh. Adapun target implementasi secara menyeluruh dijadwalkan pada Semester II Tahun 2025.

"Implementasi secara penuh yang ditargetkan pada Semester 2 Tahun 2025," katanya.

Target Besar dalam RPJMN 2025-2029

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, industri dana pensiun ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 11,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2029. Saat ini, kontribusinya baru mencapai sekitar 6,8% dari PDB.

Untuk mengejar target ambisius tersebut, OJK menyatakan akan menjalankan seluruh program strategis yang telah disusun. Program-program ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK dan seluruh stakeholder terkait.

"OJK akan menjalankan seluruh program strategis yang menjadi komitmen bersama OJK seluruh staekholders terkait untuk meningkatkan peran dana pensiun pada perekonomian nasional," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |