Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Mau Hapus Kelas Premium dan Medium

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Polemik beras oplosan tengah menjadi perhatian pemerintah dan kekhawatiran di masyarakat luas. Pemerintah berencana menghapus kelas beras premium dan medium ke depannya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan penghapusan kelas beras itu menyusul munculnya praktik penjualan beras tak sesuai dengan label kemasan.

"Nah melihat pengalaman itu maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, tidak lagi medium dan premium. Ya beras ada beras, ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dia menjelaskan, nantinya hanya ada satu standar, terlepas dari standar medium atau premium yang berlaku saat ini. Selain itu, akan ada beras khusus dengan ketentuan ketat. Sehingga, hanya akan ada 2 jenis beras yang dijual.

Zulkifli Hasan mengatakan, kualitas beras premium dan medium sebetulnya sama saja. Perbedaannya hanya berbeda pada satuan standar tertentu, termasuk tingkat patahan beras dalam kemasan, baik medium maupun premium.

"Melihat perkembangan temuan-temuan tadi dari Jampidsus, Bareskrim, Pak Mentan, Satgas, itu beras itu ya beras. Cuma kadang-kadang beli beras bisa saja dikasih kantongnya bermacam-macam bisa pesan merek ini, bisa pesan merek ini, tapi berasnya sama saja," ucapnya.

Bos Bapanas: Tak Sesuai Mutu Berarti Penipuan!

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan mutu dan kualitas beras harus sesuai dengan informasi yang tertera dalam kemasan. Jika tidak, artinya itu merupakan tindakan penipuan.

Hal ini menyusul pengungkapan 5 merek dari 3 perusahaan yang diduga menjual beras oplosan. 5 merek tersebut terbukti tidak memenuhi standar mutu atas klaim kemasan beras premium.

"Jadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa informasi pada kemasan yang di luar, itu isi produknya sama persis. Kalau tidak sesuai, artinya itu penipuan. Kita semua perlu corrective action. Mulai dari timbangan, mutu beras, berat, itu semua benar-benar harus sesuai," tegas Arief dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Jangan Main-Main

Dia mengatakan, persoalan beras ini telah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Baik dari harga beli gabah kering panen (GKP), hingga dampaknya ke petani. "Jadi kita punya Presiden yang hari ini sangat memerhatikan petani, peternak, dan masyarakat. Jadi tolong jangan main-main mengenai kualitas beras," ucap dia.

Adapun persyaratan mutu beras yang harus dipatuhi produsen telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Misalnya untuk kelas mutu beras premium harus mengandung butir patah maksimal 15 persen, sedangkan beras medium maksimal 25 persen.

Jika terdapat produk beras mengandung butir patah melebihi ambang batas tersebut, maka dapat dikategorikan kelas mutu beras submedium dan pecah. Dengan itu, seharusnya harga yang melekat pun jauh lebih rendah daripada kelas mutu beras premium dan medium.

Polri Umumkan 5 Merek Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan kecurangan produsen beras terkait ketidaksesuaian mutu dan takaran, dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan awal, ada lima merek dagang beras oplosan yang melakukan pelanggaran.

“Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dari temuan tersebut, kata Helfi, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, baik terhadap pasar tradisional maupun modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian dilanjutkan pengecekan atas sampel tersebut ke laboratorium.

Tak Penuhi Standar Mutu

“Namun sampai dengan hari ini, kita baru mendapatkan sembilan merek, dan 5 merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” jelas dia.

Helfi merinci, tiga perusahaan dan lima merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual,” ungkapnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |