Hore, Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak BBM hingga 80%

18 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana, Jumat (25/7/2025).

Tiga Skema Pengurangan PBBKB Sesuai Jenis Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga skema pengurangan PBBKB yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Pertama, pengurangan sebesar 50 persen diberikan untuk pengguna kendaraan pribadi.

Kedua, pengurangan yang sama sebesar 50 persen juga berlaku bagi kendaraan umum. Sementara itu, pengurangan tertinggi sebesar 80 persen diberikan untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara.

Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini meliputi tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit. Skema ini dirancang untuk memberikan dampak langsung pada efisiensi biaya operasional di sektor-sektor strategis.

Berlaku Mulai 22 Juli 2025, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Kebijakan pengurangan pajak ini mulai diberlakukan pada 22 Juli 2025. Pemprov DKI berharap insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dan sektor strategis, tetapi juga mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai bahwa insentif ini akan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih efisien dalam pengeluaran bahan bakar, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pramono Putuskan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

Terkejut Pajak BBM 10 Persen

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.

Tapi ada pengecualian. Untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. "Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," kata Bapenda.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |