Percepat Digitalisasi Perpajakan, Ini Strategi Pemprov DKI Jakarta

10 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pengembangan dan penerapan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, *Morris Danny*, menyampaikan bahwa inovasi ini menjadi kunci untuk menciptakan sistem pelaporan pajak usaha yang lebih akurat, efisien, dan transparan.

E-TRAPT: Solusi Pengawasan Pajak Tanpa Alat Fisik Tambahan

Morris Danny menjelaskan bahwa E-TRAPT merupakan perangkat lunak yang dipasang langsung pada sistem kasir atau perangkat usaha milik Wajib Pajak, tanpa memerlukan alat fisik tambahan seperti tapping box.

“Dengan E-TRAPT, data transaksi usaha akan langsung terkirim ke server Bapenda secara digital dan real-time. Ini jauh lebih praktis dibandingkan sistem lama yang mengandalkan perangkat keras tambahan,” ujar Morris dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, keunggulan E-TRAPT terletak pada kemampuannya menangkap data transaksi secara otomatis, sehingga mempermudah pelaporan sekaligus mempercepat proses evaluasi dan pengawasan kewajiban perpajakan.

Prosedur dan Mekanisme Pemasangan E-TRAPT

Terkait mekanisme pemasangan, Morris Danny menyebutkan bahwa proses ini dilakukan oleh Tim Implementor Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan.

“Namun, Wajib Pajak juga dapat secara proaktif mengajukan pemasangan E-TRAPT melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda,” tambahnya.

Ia menegaskan, Tim Implementor bertugas melakukan survei lokasi, instalasi, konfigurasi sistem, hingga pemantauan berkala untuk memastikan sistem berjalan optimal di lokasi usaha.

Landasan Hukum: Dasar Regulasi Implementasi E-TRAPT

Implementasi E-TRAPT bukan sekadar inisiatif teknologi, melainkan telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Morris Danny menuturkan bahwa penerapan sistem ini didasarkan pada *Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022* yang merupakan perubahan atas *Pergub Nomor 98 Tahun 2019* tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik.

Regulasi ini menjadi pijakan legal bagi Bapenda DKI Jakarta untuk mengoptimalkan digitalisasi perpajakan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Komitmen DKI Jakarta Wujudkan Transparansi dan Efisiensi

Dengan diterapkannya E-TRAPT, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel. “Digitalisasi ini tidak hanya mempermudah pengawasan, tetapi juga memperkuat integrasi data perpajakan agar lebih efisien dan tepat sasaran,” kata Morris Danny.

Ia berharap, seluruh pelaku usaha di DKI Jakarta dapat mendukung penuh program ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan sistem perpajakan daerah yang modern dan berpihak kepada kepentingan publik.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk mewujudkan transformasi perpajakan yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |