Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dipastikan akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga akhir.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025).
Kebijakan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis di Kantor Kemenko Perekonomian. "Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” ujar Menko Airlangga.
Insentif PPN DTP diberikan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah. Kebijakan itu juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen semula hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya turun menjadi 50 persen.
Akan tetapi, dengan keputusan terbaru pemerintah, insentif 100 persen akan tetap berlaku hingga akhir Desember 2025.
Adapun fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Sektor Properti, Ini Alasannya
Sebelumnya, kinerja sektor konsumsi rumah tangga tercatat sangat signifikan bagi perekonomian nasional hingga kuartal III 2024. Miliki share tertinggi yang mencapai 53,08% dan mampu tumbuh sebesar 4,91% (yoy), sektor ini berikan dukungan utama bagi kinerja positif perekonomian Indonesia yang tumbuh sebesar 5,03% (ctc).
Hal ini juga diikuti dengan juga Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang berada di level optimis sebesar 125,9 pada November 2024, lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 121,1.
Menyongsong 2025 di tengah situasi global yang masih sangat dinamis, Pemerintah telah meluncurkan sejumlah paket insentif kebijakan di bidang perekonomian.
Dari 15 insentif yang disiapkan untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tersebut, Pemerintah juga telah memberikan perhatian kepada kelas menengah melalui perpanjangan insentif PPN DTP Properti bagi bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar.
"Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Perpanjangan pemberlakuan insentif bagi sektor properti tersebut akan diberikan dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari hingga Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
"Kita sangat menyambut baik diperpanjangnya PPN DTP karena akan berdampak positif untuk industri properti yang melibatkan banyak industri terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta penyerapan tenaga kerja yang cukup besar,” ujar Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata merespons kebijakan insentif tersebut.
Angin Segar untuk Sektor Properti
Selain faktor bunga KPR dan harga jual rumah yang menjadi faktor penggerak penjualan, insentif yang telah diluncurkan Pemerintah tersebut diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri properti di mana para pengembang akan memiliki kepastian waktu untuk membangun hunian agar dapat mengikuti program insentif tersebut.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo juga mengungkapkan Metland menyambut baik upaya Pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan insentif PPN DTP sektor properti.
Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat lebih menggairahkan bisnis properti dan memberikan daya ungkit bagi perekonomian, termasuk bagi seluruh bisnis turunan yang tergantung pada bisnis properti.
Insentif PPN DTP Properti yang telah diperkenalkan sejak periode Covid-19 pada tahun 2021 lalu, terus diperpanjang Pemerintah mengingat sektor properti juga menjadi sektor strategis.
Selain diharapkan dapat mendongkrak animo masyarakat untuk melakukan pembelian rumah, pemberian insentif PPN DTP Properti juga menjadi upaya Pemerintah untuk terus menjaga daya beli dan menopang tingkat kesejahteraan masyarakat.