Liputan6.com, Jakarta PT Kimia Farma Tbk memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kimia Farma siap memperkuat operasional KDMP dengan menyediakan obat-obatan serta layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi solusi nyata untuk mempermudah akses layanan kesehatan di berbagai pelosok Indonesia.
KDMP sendiri merupakan program strategis pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi melalui kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Kimia Farma Group siap menjalankan arahan Presiden dalam penyediaan obat-obatan dan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui KDMP, sebagaimana peran Perseroan dalam mendukung program kesehatan nasional,” ujar Kimia Farma dalam keterangantertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Apotek Desa Merah Putih
Selain menyediakan produk farmasi, Kimia Farma melalui anak usahanya, PT Kimia Farma Apotek, juga memberikan pendampingan kepada Apotek Desa Merah Putih yang menjadi salah satu unit usaha KDMP. Pendampingan ini merupakan bentuk nyata kontribusi Kimia Farma dalam memperkuat layanan kesehatan di tingkat desa sekaligus memberdayakan perekonomian masyarakat desa.
Kerja sama ini dilakukan dengan skema kemitraan, di mana KDMP bertindak sebagai pengelola operasional apotek, sementara PT Kimia Farma Apotek bertanggung jawab sebagai penyedia produk farmasi dan pembina standar mutu layanan. Seluruh proses transaksi dilakukan secara digital melalui platform PADI UMKM dan sistem pembayaran QRIS.
93 KDMP Telah Beroperasi, Kimia Farma Siap Perluas Jangkauan
Hingga saat ini, Kimia Farma Apotek telah mendampingi dan menyuplai obat-obatan ke 93 Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya KDMP yang siap beroperasi di masa mendatang.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kimia Farma dalam memastikan ketersediaan obat-obatan dan layanan kesehatan yang berkualitas hingga ke tingkat desa.
Dukungan Kimia Farma kepada Apotek Desa Merah Putih merupakan bentuk nyata kontribusi Kimia Farma dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat sekaligus pemberdayaan ekonomi desa.
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Sukses Besar, Ini Kuncinya
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan apresiasi atas peluncuran 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia menilai program ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.
Meski begitu, Misbakhun menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
“Kami di Komisi XI mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang menunjukkan keberpihakan pada ekonomi desa. Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan. Inpres no. 9/2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Terkait hal ini, ia menyarankan pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” tambahnya.
Plafon Pinjaman
Bahkan, lanjutnya, setiap koperasi dapat mengakses plafon pinjaman modal awal hingga Rp 3 miliar dengan tenor 6 tahun dan suku bunga sekitar 6 % per tahun. “Dana ini bukan hibah, melainkan kredit dari perbankan yang harus dikembalikan, sehingga koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang solid dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan” .
Selain pendanaan, Misbakhun mendorong penguatan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden khusus untuk KDMP/KKMP. Regulasi ini perlu mencakup standar operasional, model bisnis, akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan, dan kompetensi SDM minimal. Ia juga menekankan perlunya pengaturan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar saling memperkuat, bukan tumpang tindih, dalam ekosistem ekonomi desa.
Di samping itu, Misbakhun memperingatkan terkait resiko kebocoran dana, seperi salah alokasi, atau pembentukan koperasi fiktif akibat skala program yang masif. Ia mengusulkan sistem pengawasan digital terpusat untuk memantau transaksi dan kesehatan koperasi secara real-time.