Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan. Pasalnya, bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut dipastikan akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dikutip dari Antara, (23/6/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU terjadi karena proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya masih berlangsung. Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses administratif kini telah rampung dan sedang memasuki tahap akhir.
Program BSU tahun ini menyasar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan per penerima. Bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sehingga total dana yang diterima masing-masing penerima adalah Rp600 ribu.
Koordinasi Kemenko Perekonomian
BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data penerima dari kalangan pekerja atau buruh bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sementara data guru honorer dan pendidik PAUD dikonsolidasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnaker) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” jelas Sunardi.
Dasar hukum penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU
Untuk bisa menerima BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar aktif di program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Program BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional selama pertengahan tahun 2025. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk mendanai program ini.