AS-Indonesia Sepakat Kucurkan Rp 587,16 Miliar untuk Jaga Terumbu Karang

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Peluncuran Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga terumbu karang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan, program pendanaan inovatif ini sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menempatkan keberlanjutan ekosistem laut sebagai prioritas utama pembangunan kelautan Indonesia.

"Konservasi terumbu karang adalah bagian penting dari kebijakan Ekonomi Biru,” kata Koswara saat peluncuran Program TFCCA, di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Ia menyampaikan, Indonesia memikul tanggung jawab besar dalam menjaga pusat keanekaragaman terumbu karang dunia yang berada di wilayahnya, khususnya di kawasan Segitiga Terumbu Karang. 

Dia menuturkan, ancaman perubahan iklim, pencemaran laut, dan praktik penangkapan ikan destruktif membuat konservasi terumbu karang menjadi agenda strategis pemerintah.

Program TFCCA juga menjadi upaya diplomasi biru yang mendorong sinergi global hingga lokal untuk mendukung konservasi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujar Koswara.

Sejalan dengan itu, Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Peter M. Heymone, menegaskan bahwa TFCCA tidak hanya berfokus pada perlindungan ekosistem, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.

“Melindungi ekosistem laut bukan hanya soal konservasi, tetapi juga tentang mata pencaharian, ketahanan pangan, dan kemakmuran jangka panjang,” kata Heymone dalam kesempatan serupa.

Program TFCCA resmi diluncurkan secara nasional sebagai program pendanaan inovatif pertama di dunia yang secara khusus mendukung konservasi terumbu karang berbasis masyarakat. Pada siklus pertama, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi pelaksana program di tiga bentang laut prioritas Indonesia.

“Program TFCCA mengalihkan kewajiban pembayaran negara menjadi hibah yang mendanai upaya konservasi yang dipimpin masyarakat setempat,” ucapnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |