Liputan6.com, Jakarta Muncul fenomena debitur kredit macet yang meminta perlindungan kepada pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.
Praktik ini dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sebenarnya sah secara hukum.
Padahal, eksekusi tersebut merupakan bagian dari perjanjian pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak. Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri pembiayaan.
Artikel Modus Debitur Nakal Dibongkar OJK ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Senin, (11/8/2025):
1. Modus Debitur Nakal Dibongkar OJK, Biar Kendaraan Tak Ditarik Meski Nunggak Cicilan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, adanya fenomena debitur kredit macet yang meminta perlindungan kepada pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dari sejumlah perusahaan pembiayaan.
“OJK telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik,” kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (10/8/2025).
2. Update Harga Emas Pegadaian 10 Agustus 2025: UBS Naik, Antam Bagaimana?
Dunia investasi emas terus menunjukkan dinamika menarik, terutama bagi para investor yang memantau pergerakan harga emas di pasar domestik. PT Pegadaian (Persero) sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia, secara rutin memperbarui informasi mengenai harga emas batangan yang mereka sediakan. Pemantauan ini krusial untuk membuat keputusan investasi yang tepat.
Pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, harga emas di Pegadaian menunjukkan tren yang bervariasi, di mana ada stabil, naik dan turun. Informasi ini menjadi panduan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau sekadar memantau nilai aset logam mulia mereka. Data ini dirangkum dari sumber resmi Pegadaian dan media terpercaya.
3. Cerita Juru Bayar Kantorpos: Layani Ratusan Penerima BSU per Hari
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam. Melalui Kantorpos KCU Batam, proses pencairan bantuan berlangsung lancar.
Juru Bayar Kantorpos Batam, Vina Destravianita, menjelaskan bahwa pihaknya dapat melayani hingga 150 penerima Bantuan Subsidi Upah per hari. Meski menemui beberapa kendala teknis dalam penyaluran bantuan, Vina memastikan pihaknya selalu bisa mengatasi kendala tersebut.
"Dalam sehari bisa melayani 100 hingga 150 penerima. Kendalanya paling hanya perbedaan nama di KTP, tapi NIK-nya sama. Namun semuanya bisa diatasi," ujar Vina saat ditemui di lokasi penyaluran.
Lebih lanjut, Vina mengungkapkan sejumlah proses yang dilakukan sebelum BSU 2025 dicairkan kepada penerima. Menurutnya, sebelum bantuan dicairkan, petugas loket terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas penerima.