Selain Adrian Gunadi, Interpol Petakan Buronan Kasus Jasa Keuangan Lainnya

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, dari Qatar. Meskipun begitu masih ada buronan kasus sektor jasa keuangan lain selain Adrian Gunadi.

Terkait hal ini, sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan masih ada sejumlah buronan lain di sektor jasa keuangan yang kini tengah diburu.

Menurut Untung, Interpol Indonesia telah memetakan keberadaan beberapa tersangka, termasuk Michael Steven, yang red notice-nya baru turun pada 19 September 2025. Ia menjelaskan, tidak semua red notice bisa diakses publik karena sebagian hanya diperuntukkan bagi aparat penegak hukum dan imigrasi di pintu perlintasan.

"Jangan mengira kami tidak bekerja hanya karena red notice-nya tidak ada di website. Tidak semua red notice ditampilkan, ada yang khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi. Itu tergantung penilaian asesmennya,” jelas Untung kepada wartawan, usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree, Jumat (26/9/2025).

Pelaku Tindak Pidana Ekonomi

Selain Michael Steven, ada pula Evelina Pietruschka yang kini berada di luar negeri. Bahkan, putranya, Reza, sudah ditangkap di California tetapi sempat bebas dengan jaminan.

Menurut Untung, para pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan umumnya memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara dan menggugat status red notice agar bisa dicabut.

“Pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya. Mereka selalu bisa menyewa lawyer, selalu bail, selalu challenge ke kita supaya Interpol Red Notice-nya gugur dengan alasan ini perdata, bukan pidana dan lain sebagainya,” jelas Untung.

Ia menegaskan, Interpol Indonesia terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum internasional, termasuk Homeland Security, ICE, dan FBI, untuk memburu para buronan kasus keuangan lainnya.

Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Pulang Lewat Jalur Interpol, Bukan Ekstradisi

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan pemulangan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, dari Qatar tidak dilakukan melalui mekanisme ekstradisi, melainkan jalur kerja sama kepolisian internasional atau police to police cooperation.

Menurutnya, pemulangan lewat jalur formal seperti ekstradisi bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Karena itu, NCB Jakarta bersama NCB Doha memilih memaksimalkan jalur Interpol agar proses lebih cepat.

“Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha. Kalau kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara police to police cooperation bisa di-short cut,” ujar Untung kepada wartawan, usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree, Jumat (26/9/2025).

Dukungan Qatar

Ia menambahkan, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting dalam pemulangan Adrian. Interpol Indonesia bahkan menagih langsung komitmen kerja sama itu saat pertemuan regional Interpol ASEAN.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Ministry of Interior, MOI Qatar yang sudah fully support kepada tim kami semenjak menjalin kerja sama hingga terakhir di Interpol ASEAN Regional Conference. Alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya sehingga tersangka bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

Adrian ditetapkan sebagai buronan sejak 14 Februari 2024 setelah diduga menggelapkan dana masyarakat melalui skema pinjaman online dengan kerugian Rp 2,7 triliun.

Kasus Investree, OJK Koordinasi Tangkap Eks CEO yang Jadi Buron Interpol

Sebelumnya diberitakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait penanganan kasus mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya berkoordinasi tidak hanya dengan pihak di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

"Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian/lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa," ujar Agusman kepada wartawan konferensi pers National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, Selasa (12/8/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |