Impor Solar Dihentikan, SPBU Swasta Wajib Negosiasi dengan Pertamina

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, seperti Shell, bp, dan Vivo, untuk segera melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait pembelian solar produksi dalam negeri. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak akan memperpanjang tambahan kuota impor solar mulai 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat kepada seluruh badan usaha sejak Desember 2025 agar segera memulai proses negosiasi tersebut.

“Kami bulan Desember kemarin sudah mengirimkan surat ke seluruh badan usaha untuk melakukan proses negosiasi dengan Pertamina,” ucap Laode dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, tambahan kuota impor solar jenis CN48 tidak akan diperpanjang mulai Maret 2026. Karena itu, SPBU swasta diharapkan mulai beralih menggunakan pasokan solar dari dalam negeri.

Laode menjelaskan, produksi solar dari Kilang Balikpapan yang baru direvitalisasi melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) akan menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan domestik, termasuk bagi SPBU swasta.

RDMP Kilang Balikpapan

“Maret nanti kami sudah tidak bisa memperpanjang untuk tambahan kuota solar. Jadi dari produksi RDMP (Balikpapan) itu semua nanti diserap untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Laode.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan rencana pemerintah untuk menghentikan impor solar bagi SPBU swasta mulai 2026. Menurutnya, apabila masih terdapat solar impor yang masuk pada Januari atau Februari, hal tersebut merupakan sisa kontrak impor tahun sebelumnya.

“Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor,” ujar Bahlil.

Kilang yang dimaksud adalah RDMP Kilang Balikpapan di Refinery Unit V, Kalimantan Timur. Proyek ini menjadi salah satu pilar utama pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional.

Kewajiban SPBU Swasta

RDMP Kilang Balikpapan memungkinkan kilang tersebut mengolah hingga 360 ribu barel per hari, atau setara sekitar 22–25 persen dari kebutuhan bahan bakar nasional. Dengan kapasitas tersebut, pemerintah optimistis ketergantungan terhadap impor solar dapat ditekan secara signifikan.

Dari sisi ekonomi, proyek RDMP Balikpapan diproyeksikan mampu menghemat impor bahan bakar minyak hingga Rp68 triliun per tahun, serta memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp514 triliun.

Saat ditanya mengenai kewajiban SPBU swasta membeli solar dari Pertamina, Bahlil membenarkan hal tersebut.

“Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri,” kata Bahlil.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga meningkatkan pemanfaatan kapasitas kilang nasional secara optimal.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |