Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Siapa Tertinggi?

6 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menentukan formula penghitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. 24 Desember 2025 menjadi batas akhir bagi pemerintah daerah provinsi untuk menetapkan kenaikan UMP 2026.

Mandat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Khusus untuk UMP 2026, penetapannya harus dilalukan paling lambat hari ini.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP?

1. Sumatra Utara

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Sehingga UMP 2026 Sumut naik Rp 236.412 jadi Rp 3.228.971.

2. Riau

Pemerintah Provinai Riau diketahui telah menetapkan besaran UMP 2026 menjadi Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen sekitar Rp 271.719,63.

3. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen. Sehingga UMP Sumbar menjadi Rp 3.182.955.

4. Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,1 persen. Sehingga UMP 2026 Sumsel menjadi Rp 3.942.963.

Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi 9 sektor industri. Diantaranya, Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115. Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298. Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan Rp 4.143.870. Sektor konstruksi, upah minimum sektoral: Rp 4.130.071.

Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 4.110.356. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta jasa penunjang lainnya: Rp 4.074.869.

5. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,35 persen. Sehingga UMP 2026 Lampung menjadi Rp 3.047.734. Lampung juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah menjadi Rp 3.108.689.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |