Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton Sepanjang 2025

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Lonjakan harga emas dalam kurun waktu satu tahun terakhir mendorong minat masyarakat terhadap instrumen emas makin tinggi. Hal itu dibuktikan dengan penjualan emas Bank Syariah Indonesia (BSI) tembus 2 ton.

Direktur Distribution and Sales BSI Anton Sukarna mengungkap hingga Desember 2025, penjualan emas BSI melalui BYOND menembus 2,18 ton emas.

"Alhamdulillah jumlah nasabah khusus bulion bank juga telah menembus 500 ribu yang didominasi rentang usia 20-40 tahun atau kategori Gen-Z dan Gen Milenial," kata Anton dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Peningkatan penjualan emas BSI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memaksimalkan potensi emas dan memonetisasi investasi emas melalui Bank Emas (bullion bank) dengan cara yang mudah. Sebagai bank emas pertama di Indonesia, BSI memiliki izin perdagangan emas, penjualan emas dan penitipan emas.

Dengan adanya tiga izin ini, layanan bank emas BSI cukup lengkap dan komprehensif di masyarakat. Sejak launching pada 26  Februari 2025, atau dalam waktu kurang dari satu tahun harga emas bullion naik 56,22% Year to Date. Investasi emas di BSI dilakukan secara digital melalui layanan Bank Emas pada superapps BYOND by BSI. Nasabah dapat bertransaksi realtime 24 jam dengan investasi awal cukup murah di kisaran R p50 ribuan.

Melalui BYOND, nasabah dapat membeli emas, jual emas, transfer emas, atau mencetak emas yang dimiliki. Beli Emas Lewat Aplikasi BYOND Selain nilai investasi dapat dilihat secara langsung pada BYOND, kepemilikan emas melalui aplikasi adalah jaminan keamanan karena nasabah tak perlu kuatir emas fisiknya hilang karena emas fisik disimpan di smart vault bank.

Layanan Cicil dan Gadai Emas

Anton menjelaskan, selain melakukan investasi emas melalui BYOND, melalui mobile banking tersebut nasabah juga dapat mengajukan cicil emas dan gadai emas.

"Fasilitas cicil emas dapat dimanfaatkan bagi nasabah yang ingin membeli emas dengan harga hari ini dan kemudian mencicil hingga lunas," ujarnya.

Tak hanya meningkatkan secara jumlah, layanan bullion juga memperluas jangkauan nasabah karena layanan emas dianggap inklusif dan dapat diterima semua kalangan. Komitmen BSI Terkait Emas Superapps BYOND dirancang tidak hanya sebagai aplikasi perbankan digital, tetapi sebagai ekosistem layanan keuangan dan gaya hidup islami yang komprehensif.

Melalui BYOND, BSI menghadirkan kemudahan transaksi finansial sekaligus mendukung pengelolaan transaksi finansial, investasi maupun aktivitas sosial dalam satu platform. Saat ini ajakan beli emas cukup dengan Rp 50 ribuan terus disosialisasikan agar generasi muda mulai aware akan invetasi emas melalui BSI.

"Emas ini sifatnya investas jangka menengah dan panjang, cocok untuk kebutuhan seperti perencanaan haji, Pendidikan, maupun dana darurat yang sifatnya membutuhkan dana cepat," pungkasnya.

BSI Resmi jadi Bank BUMN

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi berstatus menjadi badan usaha milik negara (BUMN) setelah persetujuan penambahan nama Persero. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kini, BSI menyandang nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Menjadikannya sebagai entitas BUMN, bukan merupakan anak perusahaan BUMN. RUPSLB perubahan nama dan anggaran dasar perseroan ini dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025.

Mengutip dokumen mata acara RUPSLB, persetujuan perubahan anggaran dasar masuk dalam mata acara pertama. Termasuk penyesuaian nama perseroan. "Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk," seperti dikutip, Selasa (23/12/2025).

Informasi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN, dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN.

Rencana Kerja

Kemudian, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 & penjelasannya, Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak utama bank sebagaimana anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Dengan berlakunya POJK 2/2024, maka Perseroan sebagai bank umum syariah juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar terkait penerapan tata kelola syariah sesuai ketentuan POJK 2/2024 berikut peraturan pelaksanaannya.Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) AD BSI mengatur bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Lalu, Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1) & c.3) AD BSI bahwa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk: a. menyetujui dalam RUPS mengenai perubahan anggaran dasar BSI; dan b. mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mata acara RUPS.RKAP 2026

Selain itu, BSI juga turut membahas mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) untuk periode 2026. Topik ini masuk dalam mata acara kedua yang dimintakan persetujuan dalam RUPSLB.

Persetujuan Pemegang Saham

Masih dalam dokumen yang sama, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UU BUMN, bahwa Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahunan dan menyampaikannya ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan, dengan terlebih dahulu harus ditelaah oleh Dewan Komisaris.

Lalu, berdasarkan Surat BP BUMN 14 November 2025, mata acara ini telah disetujui untuk diputuskan dalam Rapat.

"Dalam RUPSLB akan dimintakan persetujuan pemegang saham terhadap pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan," seperti dikutip.

Tambahan informasi, sebelumnya BSI sebagai anak perusahaan dengan pemegang saham terbesar yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, diikuti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemegang saham Seri B. Badan Pengaturan BUMN menjadi pemegang saham Seri a Dwiwarna.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |