Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU yang merevisi 84 pasal ini akan segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna DPR.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu pengesahan.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh terhadap revisi tersebut. Menurutnya, revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memperkuat tata kelola modern.“Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pokok Perubahan dalam Revisi
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan revisi kali ini mencakup perubahan besar yang menandai arah baru tata kelola BUMN.“Ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini. Seluruh materi sudah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan,” jelas Andre di Jakarta, Jumat (26/9).
Poin Utama Revisi UU BUMN
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Pengakuan direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
- Aturan kesetaraan gender agar perempuan dapat menduduki posisi strategis di BUMN.
- Penguatan transparansi melalui kewenangan BPK dalam melakukan audit.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
Dengan revisi ini, DPR dan pemerintah berharap BUMN dapat lebih profesional, akuntabel, serta berperan sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Ini Beda Tugas Danantara dan BP BUMN
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjabarkan fungsi dan status Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) dengan Danantara berbeda. Menurut Supratman, BP BUMN berfungsi menjadi regulator dan Danantara menjadi operator.
"Beda status. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BPI Danantara," kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, Supratman menyebut status hukum BP BUMN dan Danantara juga berbeda.
"Loh, Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN," jelasnya.
Sementara terkait nasib Perusahaan di bawah Kementerian BUMN lama, ia menyebut akan diatur Peraturan Presiden (Perpres).
"Semuanya tergantung kepada perpres yang nanti akan segera ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.