Revisi UU BUMN: Transformasi Kementerian Jadi BP BUMN

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan milik negara. Ia menyebut revisi ini akan menjadikan BUMN sebagai kampiun nasional sekaligus pemain global.

Perubahan utama dalam revisi tersebut adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Menurut Nurdin, langkah ini merupakan koreksi untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan agar lebih profesional, efisien, dan kompetitif.

“Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” kata Nurdin dikutip dari Antar, Jumat (26/9/2025).

Nurdin menjelaskan, dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selama ini berpotensi menimbulkan kebingungan arah kebijakan dan duplikasi program.

Transformasi ke BP BUMN diharapkan bisa menyederhanakan jalur kewenangan sekaligus memperjelas fokus pengelolaan.

Mandat Sosial-Ekonomi

Dalam desain yang disebut “dual engine system”, BP BUMN akan berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan pelayanan publik. Sementara itu, BPI Danantara diarahkan menjadi motor investasi, ekspansi komersial, dan integrasi BUMN ke rantai pasok global.

“Dengan otoritas yang lebih jelas, BUMN dapat bergerak agresif menjalin kemitraan strategis, memperluas ekspansi sektor strategis, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik,” ujar Nurdin.

Ia juga menekankan pentingnya standar akuntabilitas publik bagi organ dan pegawai BUMN meski dikelola dengan pendekatan korporasi. Selain itu, BP BUMN nantinya memiliki kewenangan mengesahkan restrukturisasi, merger, maupun akuisisi yang diajukan oleh Danantara.

Nurdin menegaskan, perubahan kelembagaan tidak akan mengurangi peran negara. “Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Pemerintah Pastikan Transisi Kelembagaan

Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi UU BUMN bertujuan menyempurnakan tata kelola sekaligus menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.

“Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, perubahan kelembagaan akan memperkuat peran regulator dan operator. Dalam revisi, BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna mewakili pemerintah, sementara Danantara memegang saham seri B sebesar 99% sebagai operator.

Supratman menambahkan, transisi kelembagaan akan diatur melalui peraturan presiden dalam 30 hari setelah pengesahan, dengan masa persiapan maksimal tiga bulan. Adapun Kepala BP BUMN nantinya dipilih langsung oleh Presiden.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |