Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai ASN mulai Senin, 1 September 2025. Kebijakan serupa juga diimbau kepada sektor swasta.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta diminta untuk menyesuaikan diri dengan situasi ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa imbauan WFH untuk swasta ini bersifat situasional dan tidak wajib.
"Tapi ini kami serahkan kepada swasta untuk mengambil kebijakan," ujar Pramono di Balai Kota, Senin (1/9/2025).
Lantas, apakah imbauan ini akan berlanjut hingga Selasa, 2 September 2025?
Pramono Anung menyatakan kelanjutan kebijakan ini bergantung pada perkembangan situasi di lapangan. "Kalau satu dua hari ini semuanya sudah berjalan normal, work from home (WFH) itu kita cabut," jelasnya.
Dengan demikian, keputusan untuk melanjutkan atau mengakhiri WFH pada hari berikutnya sepenuhnya ada di tangan manajemen perusahaan swasta, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.
Imbas Demo Ricuh, Pemprov Jakarta Imbau Perusahaan Terapkan WFH
Sebelumnya ditulis bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan kepada pada perusahaan dan pekerja di Jakarta untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
SE diterbitkan pada 29 Agustus 2025, menyusul eskalasi aksi massa yang terjadi di beberapa titik yang berdekatan dengan pusat bisnis di perkotaan.
"Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan/tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi," tulis poin pertama dalam SE tersebut, seperti dikutip Minggu (31/8/2025).
Syaripudin menjelaskan, pada poin kedua, terhadap perusahaan/tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam)/memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dari kantor (Work From Office).
"Melaporkan pelaksanaan himbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikuthttps://bit.ly/LaporanWFH- Aksi," tulis poin ketiga.
Serahkan ke Perusahaan Masing-masing
Sebagai informasi, SE ditembuskan ke sejumlah penerima yaitu Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, KADIN DKI Jakarta dan DPP APINDO DKI Jakarta.
Menanggapi SE tersebut, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menjelaskan imbauan dalam SE yang diterbitkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin adalah benar.
Namun terkait pelaksanaannya, Pemprov Jakarta menyerahkan kebijakan WFH sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.
"Perihal Himbauan WFH untuk perushaan di Jakarta terutama yang lokasi berdekatan dari dampak pnyampaian aspirasi massa bersifat situasional dan tidak wahib namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan," jelas Chico.
Monitor Perusahaan
Menurut dia, sejak Jumat kemarin Pemprov Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi sudah Menginformasikan melalui APINDO, KADIN dan Mediator Hubungan Industrial DTKTE.
"Disnakertransgi Terus Memonitor Perusahaan yg akan MengambiL Kebijakan WFH melalui tautan yg telah disediakan," Chico menutup.