Pajak Digital Tembus Rp 41,09 Triliun hingga Agustus 2025

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Agustus 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 41,09 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,63 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa sampai dengan Agustus 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 31,85 triliun.

"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga 2025," kata Rosmauli dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Adapun sampai dengan Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satupemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.

Penerimaan Pajak Kripto

Lebih lanjut, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp 840,08 miliar.

"Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025," kata Rosmauli.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.

Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Lainnya

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Agustus 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,63 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 786,3 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN sebesar Rp 3,39 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli.

Ia juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |