OJK Pulangkan dan Tahan Eks Direktur Investree Adrian Gunadi

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. 

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menjelaskan dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. 

"Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi. 

Tersangka Tak Kooperatif

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka. Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. 

Jadi Tahanan OJK

Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. 

Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Sudah Red Notice, Tapi Pemulangan Terkendala Aturan di Qatar

Sebelumnya, Hubinter Polri mengungkapkan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

"Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

Namun, Untung menjelaskan, status Red Notice tidak bisa diakses publik secara langsung melalui situs Interpol. “Ada (di situs Interpol), yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dapat dilihat oleh masyarakat umum,” jelasnya.

Adrian dikabarkan masih berada di Doha, Qatar. Upaya pemulangannya terkendala lantaran otoritas Qatar lebih memilih mekanisme ekstradisi melalui Central Authority.

“Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun deportasi. Itu kendalanya,” ujar Untung.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |