Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta orang kaya untuk menaati kewajiban pembayaran pajaknya. Dia pun berencana membuat layanan pengaduan langsung yang akan ditanganinya.
Dia meminta orang kaya itu tidak menghindari kewajibannya. Setidaknya, mengikuti aturan perpajakan yang sudah berjalan saat ini.
"Jadi begini kita pastikan saja mereka comply ke peraturan yang ada dulu jangan kabur-kabur, itu aja. Jadi kita gak naikin tarif yang lain-lain, enggak tapi kita akan treatment," ungkap Purbaya dalam Mesia Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia mengatakan, dengan kepatuhan pajak atas aturan yang ada, orang kaya tadi tidak akan diganggu lagi oleh otoritas penagih pajak.
"Jadi kita pastikan mereka bayar dengan sesuai dengan peraturan dan abis itu enggak akan diganggu oleh aparat pajak lagi," tuturnya.
Mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini akan membuat layanan aduan. Ketika menemui masalah akan ditangani langsung olehnya.
"Nanti juga saya akan buka pengaduan ke Menteri Keuangan langsung, nanti saya langsung, tapi bukan saya yang baca ya, capek, nanti ada tim saya yang monitor itu, sehingga kalau ada ada yang nakal-nakal bisa saya tangani langsung," ujar Purbaya.
84 Wajib Pajak Sudah Bayar Rp 5,1 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar 200 penunggak pajak. Hingga saat ini, telah ada 84 wajib pajak yang telah membayarkan utangnya dengan nilai total Rp 5,1 triliun.
Purbaya sebelumnya menargetkan 200 penunggak pajak yang sudah berkekuatan hukum (inkracht). Targetnya negara bisa mengantongi Rp 60 triliun.
"Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melaksanakan pembayaran atau anjuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun," kata Purbaya dalam Media Briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Terus Kejar Penunggak Pajak
Dengan demikian, masih ada 116 wajib pajak lagi yang belum membayar tunggakannya. Adapun, dia masih terus akan menargetkan sisanya untuk membayar ke negara hingga akhir tahun.
Atas status yang sudah inkracht secara hukum, menurutnya hal itu membuat para penunggak pajak besar tidak bisa menghindar lagi.
"Ini akan kita kejar terus sampai akhir tahun, yang jelas mereka gak bisa lari lagi sekarang," tegas Purbaya.
Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 200 wajib pajak (WP) besar. Dari penagihan ini, ia menargetkan potensi serapan hingga Rp 60 triliun.
"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," kata Purbaya, dikutip Selasa (23/9/2025).
Ia optimistis rencana ini bisa dieksekusi dalam waktu dekat dan para penunggak pajak tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya.